KONSTRUKSI HUKUM KLAUSULA BAKU PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Winda Kusumawati, Elfrida Ratnawati

Sari


Abstrak: Penggunaan klausula baku dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia menjadi sorotan tersendiri.Klausula baku ini, yang dibuat sepihak oleh pengusaha, seringkali tidak adil dan merugikan pekerja. Kurangnya kesadaran hukum dari kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memperparah masalah ini. Celah eksploitasi pun terbuka lebar akibat regulasi yang lemah dan interpretasi yang ambigu. Penelitian ini menekankan pentingnya konstruksi hukum yang jelas dan tepat untuk klausula baku dalam PKWT. Prinsip-prinsip yang harus diutamakan meliputi itikad baik, keadilan, transparansi, dan hak negosiasi bagi pekerja. Meski regulasi terkait klausula baku sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, penerapannya yang efektif dan konsisten masih membutuhkan upaya lanjutan. Sinergi dari berbagai pihak menjadi kunci.

Kata Kunci: Klausula Baku, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, UU Cipta Kerja.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aan Ahmad Sancoko, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan suatu Analis Maslahah Musalah dan Keadilan Sosial.

Abdul Khakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: Citra Adytia Bhakti.

Asri Wijayanti, 2006, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Bahder Johan Nasution, 2004, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja, Bandung: Mandar Maju.

Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta.

Dian Samudra dan ujang Hibar, 2021, Studi Komparasi Sahnya Perjanjian Antara Pasal 1320 K.U.H.Perdata Dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 Nomor 1, Januari 2021, h.27-29

Didi Atmadila ga, 1994. Panduan Skripsi, Tesis, Diserlasi, Bandung: CV Pioner Jaya.

Falentino Tampongangoy, 2013, Penerapan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Indonesia, Lex Privatum, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013, hlm.146

Fence M. Wantu, 2007, Antinomi Dalam Penegakan hukum Oleh Hakim, Jurnal Berkala Mimbar, Vol 19 No.3 Oktober 2007, Yogyakarta: Fakultas Hukum Univertas Gadjah Mada, hlm.388

Fithriatus Shalihah, 2016, Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja di Indonesia, Jurnal Selat, Volume. 4 Nomor. 1, Oktober 2016. Hlm.71-75

Fithriatus Shalihah, 2017, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif HAM, UIR Law Review, Volume 01, Nomor 02, Oktober 2017, h.151

Hans Kelsen, 2010, Pengantar Teori Hukum Murni, Bandung, Nusa Media.

Kaelan, 2020, Filsafat Hukum Pancasila dan Semotika Hukum Pancasila, Yogyakarta: Penerbit Paradigma.

Lalu Husni dalam Zainal Asikin, 2004, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Press.

Mahfud MD, 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

Rosjidi Ranggawidjaja. 1998. Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

St Laksono Utomo, 2014, Permasalahan Outsorsing dalam ketenagakerjaan di Indonesia, JurnalLex Republica Vol 1, Januari 2014, hlm.2

Sudikno Mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty.

W. Friendman, 1990, Teori dan Filsafat Hukum, susunan I. Telaah Keritis Atas Teori Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Wahyudi dan Agus, 2004, Ideologi Pancasila: Doktrin yang Komperehensif atau Konsepsi Politis, Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila.

Zion Natongam tambunan, 2018, Impementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dan Buruhh Dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Yang Belum Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Tesis, Universitas Diponegoro, 2018.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i4.2715

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.