IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT STUDI PADA KECAMATAN PANTAI CERMIN KABUPATEN SOLOK
Sari
Penelitian ini dilatarbelakangi penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2004 sebagai supaya menciptakan penyelengaraan pemerintahan yang baik (good governance) pada setiap tigkat pemerintahan di kabupaten Solok. Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2004; faktor-faktor penghambat, dan upaya untuk mengatasi hambatan dalam implementasinya di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus. Adapaun teknik pengambilan sampel berupa teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat di Kecamatan Pantai Cermin berjalan dengan baiks. Namun demikian masih ada hambatan dalam implementasi diantaranya, masih belum optimalnya tingkat partisipasi masyarakat mulai dalam perumusan kebijakan, implementasi dan pengawasan kebijakan serta masih belum konsistensinya dalam hal transparansi implementasi kebijakan pada struktur kelembagaan pemerintahan kecamatan. Namun demikian ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut diantaranya, mendorong tumbuhkembannya tingkat pastisipasi masyarakat baik dalam perumusan maupun dukungan terhadap kebijakan yang dibuat; serta mampu menempatkan pegawai yang berkompeten dan profesional menjalankan tugas penyelengaran pemerintahan.
Kata Kunci : Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arifin Tahir. 2015. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandung: Alfabeta.
Bintoro Tjokroamidjojo. 2003. Reformasi Nasional Penyelenggaraan Good Governance dan Perwujudan Masyarakat Madani. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara
Krina P, Loina Lalolo. 2003. Indikator dan Alat Ukur Prinsip Transparansi. Partisipasi dan Akuntabilitas. Jakarta: Sekretariat Good Public Governance Bappenas.
Mahmudi. 2015. Akuntantabilitas. Transparansi Dan Partisipasi. Cetakan Pertama. Yogyakarta: UII Press.
Riant Nugroho Dwijowijoto. 2003. Kebijakan Publik: Formulasi. Implementasi.dan Evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sugiyono.2006. Metode Penelitian Kuantitatif.Kualitatif.dan R&D. Bandung: Alfabeta
Winarno Budi. 2014. Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS.
Yunus Husein et al..2008. Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia. Jakarta. Komite Nasional Kebijakan Governance.
Irwan Taufiq Ritonga dan Syamsul. 2016. Mengukur Transparansi Pengelolaan Keuangan daerah di Indonesia: Berbasis Web. Jurnal Akutansi & Auditing Indonesia, Volume 20 (2), 110-126.
Laksana, N. S. (2013). Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat Desa dalam Program Desa Siaga Di Desa Bandung Kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 1 (1), 56-67.
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelengaraan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok Tahun 2021 – 2026.
Undang Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
Detiknews. 2004. KPK Belajar Good Governance ke Kabupaten Solok. Tersedia Online https://news.detik.com/berita/d-257308/kpk-belajar-good-governance-ke-kabupaten-solok, diakses pada tanggal 20 Januari 2022
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v7i2.2790
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.