SANKSI PIDANA PELAKU PERDAGANGAN ORANG ONLINE MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PASAL 27 AYAT 1
Sari
In light of "Law Number 11/2008 on Electronic Information and Transactions," this study addresses the criminal penalties for internet trafficking. Trafficking through online platforms is becoming more common as a result of the quick advancement of information technology, which presents significant difficulties for law enforcement. Examining the relevant legal provisions and the execution of criminal penalties in court-decided instances is the goal of this study. The following are issues with writing about the study: (1) Which sections of Law Number 11 of 2008 are pertinent to the criminal penalties for internet traffickers? (2) Based on previous court rulings, how are criminal penalties for traffickers using internet platforms being applied? It is intended that by thoroughly examining laws and writing, it will fulfill a function and demonstrate a commitment to the efficiency of law enforcement and the safety of human trafficking victims in the digital age. This study attempts to shed light on how well laws work to deter and punish those who engage in online human trafficking by using a normative juridical approach backed by a review of court rulings. The study aims to investigate how the law can best protect victims, especially in the increasingly complicated digital age. It is anticipated that the findings of this study will significantly aid in the creation of laws that are more efficient and sensitive to the difficulties posed by human trafficking in the digital sphere.
Keywords: Online Pimps, EIT Law, Article 27 Paragra, Criminal Law, Online Human Trafficking, Law Enforcement OfficersTeks Lengkap:
PDFReferensi
Azel Arisandi Azel Arisandi, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Elektronik Di Wilayah Hukum Tanjung Jabung Barat (Studi Kasus Putusan Nomor: 4/Pid. Sus/2022/Pn Ktl)” (Universitas Batanghari, 2022).
Andihar, Andihar. “Rekonstruksi Penanggulangan Kejahatan Prostitusi Dan Perdagangan Orang Melalui Cyber Crime.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Aulia Rahmad, Aulia Rahmad. “Kajian Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing Di Wilayah Perairan Jambi (Studi Putusan Nomor 297/Pid. Sus/2018/Pn. Jambi).” Universitas Batanghari, 2020.
Azel Arisandi, Azel Arisandi. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Elektronik Di Wilayah Hukum Tanjung Jabung Barat (Studi Kasus Putusan Nomor: 4/Pid. Sus/2022/Pn Ktl).” Universitas Batanghari, 2022.
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia: Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce Di Indonesia. Nusamedia, 2019.
Dwiputri, Triyusni Rahma Dwiputri Triyusni Rahma. “Prostitusi Online Sebagai Sarana Rekrutmen Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, No. 02 (2024).
Fadillah, Astuti Nur, Muammar Muammar, And Sl Antio. “Perdagangan Orang (Human Trafficking): Aspek Kekerasan Terhadap Perempuan Di Indonesia.” Sanisa: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 2, No. 2 (2022): 81–91.
Fareza, Muhammad Rizki Kurniawan. “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Penyebar Kebencian Di Jejaring Sosial Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Uin Raden Intan Lampung, 2019.
Gultom, Maidin, And Dinah Sumayyah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia,” 2014.
Herdiana, Ike. “Media Sosial Dan Human Trafficking: Sebuah Ulasan.” Hp Indonesia, Psikologi Dan Teknologi Informasi, 2018, 127–44.
Herman, Herman. “Pengaturan Dan Sistem Penyelesaian Tindak Pidana Prostitusi Online Menurut Hukum Positif.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 4, No. 2 (2017): 130–36.
Hidayati, Nurul. “Evaluasi Hasil Program Bimbingan Keterampilan Pada Korban Trafficking Di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Pasar Rebo Jakarta Timur,” N.D.
Islam, Fajar Dimas Nur, Galang Vergiawan, And Fedro Hans Nobuala Zaluchu. “Upaya Penanggulangan Perdagangan Orang Di Indonesia: Tinjauan Terhadap Kebijakan Dan Kinerja Pemerintah.” Jiip-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, No. 2 (2024): 1961–71.
Juliano, Bonaventura Oskar. “Tinjuan Yuridis Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Online Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2021.
Laurensius Arliman S, Pengaturan Kelembagaan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Di Indonesia, Disertasi Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, 2021.
Laurensius Arliman S, Komnas Ham Sebagai State Auxialiary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 2, Nomor (1) 2017.
Novyanti, Heny, And Pudji Astuti. “Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau Dari Hukum Pidana.” Novum: Jurnal Hukum, 2021, 31–40.
Nuraeni, Neni, And Dede Kania. “Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-’Adalah 14, No. 1 (2017): 131–56.
Oktaviani, Asfarina. “Alternatif Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan Di Indonesia Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Novum: Jurnal Hukum, 2023, 249–64.
Pakpahan, Elvira Fitriyani, Lionel Ricky Chandra, And Ananta Aria Dewa. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Industri Financial Technology.” Veritas Et Justitia 6, No. 2 (2020): 298–323.
Palandi, Andi Brian. “Tanggung Jawab Pidana Bagi Penyedia Jasa Prostitusi Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Lex Crimen 6, No. 1 (2017).
Putri, Anggie Rizqita Herda, And Ridwan Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia (Legal Protection For Victims Of Human Trafficking Crimes In Indonesia).” Res Judicata 2, No. 1 (2019): 170–85.
Ritonga, Fani Holidayani, Mohammad Ekaputra, And Mahmud Mulyadi. “Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Muncikari: Putusan Pengadilan Negeri Nomor 179/Pid. Sus/2023/Pn Bil Dan Nomor 255/Pid. Sus/2022/Pn Mjk.” Binamulia Hukum 13, No. 2 (2024): 333–44.
Rizqy, Hardian Syaputra. “Upaya Penanggulangan Perdagangan Orang (Human Trafficking) Di Kota Bandar Lampung,” 2023.
Sembiring, Arivai Nazaruddin, Mahmud Mulyadi, Muhammad Ekaputra, And Rosnidar Sembiring. “Tindak Pidana Terkait Asusila Berdasarkan Hukum Pidana (Kuhp) Di Indonesia Dan Syariat Islam Di Aceh (Studi Penelitian Di Kota Banda Aceh).” Usu Law Journal 4, No. 2 (2016): 192–203.
Senen, Zul Afiff. “Rekonseptulisasi Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Berbasis Restorative Justice.” Lex Renaissance 6, No. 2 (2021): 265–79.
Setiawan, Adji. “Kedudukan Hukum Judi Sepakbola Online Menurut Kuhp Pasal 303 Dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 18 Dengan Relevansi Undang-Undang Ite Pasal 27.” Uin Sunan Gunung Djati Bandung, 2021.
Sinaga, Wahyu Saputra. “Upaya Penanggulangan Kejahatan Transnasional Terorganisir Dalam Kasus Penyelundupan Manusia.” Ancaman Kejahatan Transnasional, 2023, 225.
Sukawantara, Gede Agus, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, And Luh Putu Suryani. “Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, No. 1 (2020): 220–26.
Sunarlin, Emmy. “Tinjauan Hukum Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tentang Mucikari Yang Menawarkan Perempuan Secara Online.” Ius: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 9, No. 01 (2022): 32–38.
Tamarol, Aditya Angga. “Proses Hukum Terhadap Pelaku Yang Terlibat Prostitusi Online Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia.” Lex Et Societatis 7, No. 7 (2019).
Tilung, Frangky. “Collaborative Governance Penanganan Bagi Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak Melalui Rumah Aman Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.” Politeknik Stia Lan Jakarta, 2023.
Wongso, Raisanta. “Kejahatan Cyber Berbasis Prostitusi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informatika Transaksi Dan Elektronik.” Lex Privatum 4, No. 4 (2016).
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v7i2.2836
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.