PROBLEMATIKA PERJANJIAN KERJA SAMA DI BAWAH TANGAN ANTARA PERUSAHAAN SWASTA DAN INSTANSI PEMERINTAH
Sari
Abstract: This study addresses legal issues in "under-the-table" agreements between private companies and government agencies in Indonesia, focusing on validity, enforceability, and breach risks. While legally binding, these agreements often lack notarization, weakening their evidentiary strength and increasing dispute potential when obligations are unmet. Analysis shows frequent payment delays due to government budget constraints and insufficient contract oversight, leading to defaults that burden the private sector. The study recommends stricter standardization, mandatory notarization, and explicit dispute resolution clauses to ensure legal certainty. These findings support more reliable, accountable public-private collaborations.
Keywords: Agreement, Validity, Law, Government, Private
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Asikin, Z. (2013). Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur Publik. Mimbar Hukum, 25(1), 55-67.
Budi, M. A. (2018). Aspek Hukum Perjanjian Dalam Kerja Sama Antara Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Penyedia. Unizar Law Review, 1(1), 45-57.
Imran, S. L., Rembrandt, & Mannas, Y. A. (2023). Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pembuatan Dokumen Amdal oleh PT Alas Sanggoro Yasa Consultans dengan Pemerintah Kota Pariaman dalam Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Dr. Sadikin. UNES Law Review, 6(1), 269-278.
Indah Yuli. S. (2024). Penyelesaian Perselisihan Bisnis Waralaba (Franchise): StudiKasus Seafood Mas BR Cab. II Wilayah Kota Depok. Jurnal Globalisasi Hukum, 1(2).
Intan Dian, F. (2024). Analisis Skema Proyek Kerjasama Pemerintah dan badan Usaha Dalam Sistem Penyediaan air minum end to End. Jurnal Globalisasi Hukum, 1 (1).
Maman Djafar. (2024). Kekuatan Hukum Akta Di Bawah Tangan Dalam Praktek Di Pengadilan. Lex Privatum, 3(4).
Muskibah. (2022). Hukum perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Raflinov, Q. (2024). Dampak Terhambatnya Pembangunan jalan tol semarang-Demak Akibat Kepemilikan tanah musnah masyarakat. Jurnal Globalisasi Hukum, 1(2).
Rahmadani, & Raodah, P. (2023). Esensi Perbuatan Pemerintah Dalam Melakukan Kontrak Kerja Sama Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Pihak Swasta. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1), 34-47.
Santoso, L. (2012). Hukum Perjanjian Kontrak. Yogyakarta: Cakrawala Ilmu.
Santoso, U. (2014). Perjanjian Bangun Guna Serah Antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perseroan Terbatas. Mimbar Hukum, 26(1), 28-42.
Simarmata, A. D., Kamello, T., Mulhadi, & Andriati, S. L. (2024). Penerapan Asas Keseimbangan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Dengan Himbara Tentang Penyaluran Dana Bantuan Bidikmisi. Binamulia Hukum, 13(1), 45-53.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Supriyo, L. A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemanfaatan Tanah Aset Milik Pt KAI Oleh Pihak Ketiga di DAOP VIII Surabaya. Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(6), 2839-2848.
Tanaka, E., Nasution, B., Suhaidi, & Siregar, M. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Kerjasama Pembangunan Infrastruktur Melalui Pola Public Private Partnership (PPP). USU Law Journal, 6(6), 1-13.
Walman, G., Tengku, S., Indra, & Margo, H. P. (2023). Peranan Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Implikasi, Keuntungan dan Kelemahan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9 (25).
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v7i2.2838
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.