PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL (SATRESKRIM) POLRES AGAM

Susanti Sembiring, Tuti Kelana Sembiring, Efendi Satriadi

Sari


Abstract: The investigation into criminal acts of counterfeit money by the Agam Resort Police is an effort to enforce the law against the circulation of counterfeit money, where the perpetrator circulates counterfeit money in the market using a small shopping mode to receive real money back. Based on public reports, the police followed up on this case by arresting the perpetrator and confiscating evidence of counterfeit money. In practice, these investigations face limited resources and equipment. Juridically, the perpetrator's actions violated Article 36 of Law Number 7 of 2011 concerning Currency and Article 244 of the Criminal Code which carries a criminal penalty of up to 15 years in prison. It is hoped that this law enforcement effort will be able to provide a deterrent effect and increase public trust in the police in tackling economic crime.

Keywords: Investigation, Crime, Counterfeit Money, Religion.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2001

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1982

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Alumni, Bandung, 2005

Buku Pedoman, Penyusunan Usulan Penelitian dan Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Padang, 2019

F.X. Bambang Irawan, Ed., Bencana Uang Palsu Sumber Pembusukan Bangsa Dari Dalam Tubuh Sendiri, Ctk.pertama, RajawaliPers, Jakarta, 2001

Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Laurensius Arliman S, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Jakarta, 2015.

Laurensius Arliman S, Pengaturan Kelembagaan Hak Asasi Manusia Untuk Mewujudkan Perlindungan Hak Anak Di Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2021.

Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana, PT. Pradya Paramita, Jakarta, 1996

Moch Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Militer Indonesia, CV.Mandar Maju, Bandung, 1996

Moch Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2001

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993

Muhammad Djafar Saidi, Hukum Keuangan Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2008

P.A.F. Lamintang, KUHP dengan Pembahasan Secara Yuridis menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1984

PAF. Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan, edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

R. Tresna, Asas-Asas Hukum Pidana, Tiara Limited, Jakarta, 1959

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, hlm 65

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1984

Sofyan Sastrawidjaja, Hukum Pidana I, Amrico, Bandung, 1990

Wirjono Prodjodikoro, Tindak- Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2002

Yoserwan dan Nani Mulyati, Hukum Pidana Ekonomi.Ed. 1, Rajawali Pers, Depok, 2021




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v7i3.2964

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.