PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBER CRIME DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ATAS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Maria Margaeta Hutajulu, Sri Endah Wahyuningsih

Sari


Abstract: Defamation in the digital realm is a form of cybercrime that has increasingly evolved alongside advancements in information technology. This act involves the dissemination of false or slanderous information that harms an individual's reputation. In the context of Indonesian law, defamation is regulated under Articles 310–321 of the Criminal Code (KUHP) and Law Number 1 of 2024, which amends the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law), particularly Articles 27A and 27B paragraph (2) in conjunction with Article 45. The new national Criminal Code, effective January 2, 2026, also addresses defamation under Articles 433, 434, 435, 441, and 158. The evidentiary process for such crimes refers to Article 184 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) and Article 5 of the ITE Law, which recognizes electronic information and documents, including their printouts, as valid legal evidence. In addition to repressive legal approaches, restorative justice as regulated in the National Police Chief’s Circular Letter SE/8/VII/2018 offers an alternative resolution to achieve substantive justice and legal certainty.

Keywords: Law Enforcement, Cyber Crime, Defamation Crime.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, Penerbit Putra Utama Offset, Jakarta, 2014.

Adami Chazawi dan Ferdian Ardi, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Media Nusa Kreatif, Malang, 2015.

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Arief Nawawi, Tindak Pidana Perkembangan Cybercrime di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Bakhri Syaiful, Dinamika Hukum Pembuktian, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2008.

Fani Indriani , Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Volume 3, Nomor 1, 2016.

Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid II, PT Sarana Bakti Semesta, Jakarta, 2005, hlm. 12.

Ivan Th. J. W, Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial Terhadap Perilaku Reaktif Sebagai Pelaku Maupun Sebagai Korban Cyberbullying Pada Siswa Kristen SM PNasional Makassar”, Jurnal Jaffray, Volume 14, Nomor 1, 2016.

Laurensius Arliman S, Perlindungan Hak Anak Yang Berhadap Dengan Hukum Di Wilayah Hukum Polisi Resort Kota Sawahlunto, Lex Jurnalica, Volume 14, Nomor 2, 2018.

Laurensius Arliman S, Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 19, Nomor 2, 2017.

Laurensius Arliman S, Menjerat Pelaku Penyuruh Pengrusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Mempertimbangkan Asas Fungsi Sosial Kajian Putusan Nomor 267/Pid. B/2015/PN. Blg, Jurnal Gagasan Hukum, Volume 01, Nomor 1, 2019.

Laurensius Arliman S, Pelaksanaan Penyidikian Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Agama Melalui Konten Video Melalui Media Sosial, Ensiklopedia Sosial Review, Volume 01, Nomor 1, 2019.

Laurensius Arliman S, Perlindungan Anak dalam Proses Penyidikan di Polresta Padang, Jurnal Ijtihad, Volume 31, Nomor 2, 2015, http://dx.doi.org/10.15548/ijt.v31i2.63 (Jurnal Nasional - UIN Imam Bonjol).

Laurensius Arliman S, Kodifikasi RUU KUHP Melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, UIR Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2018 https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.2.01.1437.

Laurensius Arliman S, Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana Sebagai Bentuk Mendukung Penegakan Hukum di Indonesia, Kosmik Hukum, Volume 19, Nomor 1, 2019, https://doi.org//10.30595/kosmikhukum.v19i1.4081.

Laurensius Arliman S, Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia, Dialogica Jurnalica, Volume 11, Nomor 1, 2019, https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831.

Laurensius Arliman S, Jaksa Sebagai Pengacara Negara Menurut Undang-undang Kejaksaaan, Jendela Hukum dan Keadilan, Volume 5, Nomor 1, 2018.

Laurensius Arliman S, Pelaksanaan Penanganan Tindak Pidana Narkotika Oleh Sudbit Keamanan Dengan Subdit Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Journal of Islamic and Law Studies, Volume 3, Nomor 2, 2019, https://doi.org/10.18592/jils.v3i2.3237.

Laurensius Arliman S, Hukum Pidana Sebagai Landasan Penegakan Hukum Oleh Penegak Hukum Di Indonesia, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan, Volume 4, Nomor 2, 2017.

Laurensius Arliman S, Pengadilan Hak Asasi Manusia Dari Sudut Pandang Penyelesaian Kasus Dan Kelemahannya, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, Volume 2, Nomor 1, 2017.

Laurensius Arliman S, Pemanggilan Notaris Dalam Rangka Penegakan Hukum Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, Justicia et Pax, Volume 32, Nomor 1, 2016, https://doi.org/10.24002/jep.v32i1.758.

Mahrus Ali, Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No.2/PUU- VII/2009), Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6, 2010.

Mohammad Irvan Olii, Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? Sebuah Telaah Ringkas Tentang Transnational Crime, Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 4, Nomor 1, 2005.

Nindya Dhisa Permata Tami dan Nyoman Serikat Putra Jaya, Studi Komparansi Pengaturan Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana dan Hukum Perdata di Indonesia, Law Reform, Volume 9, Nomor 1, 2013.

O.C. Kaligis, Penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Prakteknya, Yarsif Watampone, Jakarta, 2012.

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Purbo O.W., Cyberlaw Filsafat Hukum di Dunia Maya, Sekolah Tinggi Hukum, Bandung, 2011.

Raida L. Tobing, Penelitian Hukum tentang Efektivitas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2012.

Reydi Vridell Awawangi, Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lex Crimen, Volume 3, Nomor 4, 2014.

Setyabudi Jusuf Jacobus, Kriminologi dan Cybercrime, Sekolah Tinggi Hukum, Bandung, 2017.

Wildan Muchladun, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pidana Pencemar Nama Baik, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 3, Nomor 6, 2015.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v7i3.3071

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.