TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK KEPADA PASIEN PASCA OPERASI CAESAR (STUDI PUTUSAN NO. 484PDT.G2013PN. JKT. SEL.)

Yudha Prasetyanov, Meydianto Mene

Sari


Abstract: This article examines the criminal liability of doctors committing malpractice after a cesarean section, using Case No. 484/Pdt.G/2013/PN. Jkt. Sel. as a study. The research applies a normative juridical approach with responsive legal analysis, justice theory, and professional ethics. Findings indicate that the doctor is liable under the fault liability principle, while the hospital and its owner share collective and joint liability due to supervisory negligence. Medical malpractice not only causes legal consequences but also brings normative and moral implications by violating patients' rights and undermining public trust. Therefore, medical oversight reform, reinforcement of professional ethics, and clarity in liability allocation within judicial decisions are needed to ensure justice for victims.

Keywords: Medical Malpractice, Legal Liability.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dewi, F. A., & Astuti, M. A. (2022). Model pertanggungjawaban rumah sakit terhadap kasus malpraktik tenaga medis: Kajian etik dan yuridis. Jurnal Etika Profesi, 9(1), 56–68.

Dewi, F. A., Suhendra, E., & Astuti, M. A. (2022). Tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien atas tindakan malpraktik dokter. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 10(2), 34–45.

Fauziah, I., & Haris, M. (2021). Analisis pertanggungjawaban rumah sakit terhadap pasien akibat kelalaian dokter. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 124–140. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no1.2898

Fitriani, L. (2020). Tanggung jawab pidana rumah sakit terhadap tindakan malpraktik tenaga medis dalam sistem pelayanan kesehatan. Jurnal Yudisial, 13(1), 55–72. https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.377

Fitriani, L. (2021). Perlindungan hukum pasien dalam kasus malpraktik medis: Analisis terhadap tanggung jawab dokter dan rumah sakit. Jurnal Hukum & Kesehatan, 4(1), 75–88. https://doi.org/10.24843/jhk.2021.v4.i1

Haryani, O., & Trisna, W. V. (2016). Pelaksanaan pemberian informasi dan kelengkapan informed consent di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (RSUD Bangkinang). Jurnal Kesehatan Komunitas, 3(2), 59–64. https://doi.org/10.25311/keskom.vol3.iss2.103

Hidayat, R., & Safitri, N. (2020). Tanggung jawab rumah sakit terhadap malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis. Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 102–117.

International Covenant on Civil and Political Rights. (1966). United Nations.

Kelsen, H. (2007). General theory of law and state, teori hukum dan negara, dasar-dasar ilmu hukum normatif sebagai ilmu hukum deskriptif empirik (Soemard, Trans.). Jakarta: BEE Media.

Mantili, R. (2019). Tanggung jawab renteng ganti kerugian immateriil atas perbuatan melawan hukum dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 88–111. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.6

Mustamu, J. (2014). Pertanggungjawaban hukum pemerintah: Kajian ruang lingkup dan hubungan dengan diskresi. Sasi, 20(2), 21–27. https://doi.org/10.47268/sasi.v20i2.323

Noor, T. (2019). Tinjauan yuridis terhadap perbuatan melawan hukum atas menempati/menguasai tanah dan bangunan milik orang lain. Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, 7(7), 126–136.

Octaria, H., & Trisna, W. V. (2016). Pelaksanaan pemberian informasi dan kelengkapan informed consent. Jurnal Kesehatan Komunitas, 3(2), 59–64.

Priyana, P. (2019). Tanggung jawab hukum dokter dalam penghentian tindakan medik terhadap pasien terminal. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 373–381. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2.2599

Purbacaraka. (2010). Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Putri, D. S., & Santoso, B. (2020). Urgensi penguatan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap malpraktik tenaga medis. Jurnal Hukum & Etika Kedokteran, 6(2), 101–115.

Rahman, A., & Sari, F. N. (2017). Etika kedokteran dan pertanggungjawaban hukum dalam praktik medis. Jurnal Bioetik Kesehatan, 2(1), 89–99.

Setiawan, A. P. (2023). Analisis moral kasus malpraktik medis: Perspektif hukum dan etika profesi. Jurnal Keadilan Medik, 5(1), 44–60.

The Universal Declaration of Human Rights. (1948). United Nations.

Wicaksono, M. A. (2020). Informed consent sebagai wujud pemenuhan hak pasien dalam tindakan medis. Jurnal Hukum Kesehatan, 7(2), 134–145.

Yunita, L. R., & Susanti, H. (2021). Restorasi etika profesi medis dalam kasus malpraktik: Telaah sosial-hukum. Jurnal Etika & Profesi Hukum, 3(2), 21–36.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v7i3.3159

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.