PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEKERJA (ANALISIS PUTUSAN NO. 1/PDT.SUS-PHI/2022/PN PDG)

Rina Rahma Ornella Angelia, Andi Desmon, Rahmi Rahmi

Sari


Abstract: Termination of Employment (PHK) refers to the end of an employment relationship as regulated in Indonesian labor law. Dismissal may occur for various reasons, including company efficiency. This article analyzes Decision No. 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pdg using a normative juridical approach and qualitative analysis of secondary data. The dispute was first mediated by the Manpower Office but failed, leading to litigation in the Industrial Relations Court. The judges divided their considerations into exceptions, provisional claims, and the main case. They rejected the exception and the provisional claim, declaring the dismissal legally valid. The recognized period of employment was limited to six months due to the legal separation of two companies. Out of eight claims, three were granted, four rejected, and one set aside.

Keywords: Termination of Employment; Industrial Relations Dispute.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asikin, Z. (2008). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Chamdani, d. (2022). Penerapan Putusan Sela di Pengadilan Hubungan Industrial Dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum

Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2008). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Harikedua, M. T. (2015). Perjanjian Kerja Antara Pengusaha dan Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lex Administratum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-102/MEN/VI/2004 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor 16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja.

Kerja, K. T. (2025, 2 2). Tenaga Kerja ter-PHK Tahun 2024. Retrieved from https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2342

Mashudi, Z. A. (2018). Upah Proses Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 (Study Kasus Putusan Nomor 9/G/2015/PHI.Sby). Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mulyadi, L. (2009). Pergeseran Perspektif dan Praktek dari Mahkamah Agung Mengenai Putusan. , Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Soepomo, R. (1972). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.

Suwardi, Y. T. (2019). Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Melalui Perundingan Bipartit. Jurnal Ketenagakerjaan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Widiastiani, N. S. (2021). Justifikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Masa Pandemi Covid-19 dan Relevansinya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011. Jurnal Konstitusi

Wignjosoebroto, S. (2006). Menggagas Terwujudnya Peradilan yang Independen dengan Hakim Profesional yang Tidak Memihak. Jakarta: Buletin Komisi Yudisial.

Wojowasito, S. (2003). Kamus Umum Belanda Indonesia. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v7i3.3160

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.