DIVERSI SEBAGAI UPAYA MEMINIMALISIR PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Sari
Abstract: This paper discusses the implementation of diversion as a form of solution to criminal cases of children with legal problems outside the formal legal institution mechanism. Diversion is seen as a humanist solution because it puts forward the basis of restorative justice and protection of children's rights, as contained in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA). This study uses a theoretical approach through child protection theory and restorative justice theory, and highlights the effectiveness of diversion in practice, including various challenges faced from normative, structural, cultural, to technical operational aspects. The results of the study show that the implementation of diversion has not run optimally due to limited regulations, lack of understanding of the apparatus, lack of supporting infrastructure, and community resistance to non-retributive approaches. In addition, the inconsistency of evaluative data and uneven implementation between regions also worsen the condition. Therefore, it is necessary to strengthen regulations, increase the capacity of human resources, enlighten the community, and synergize between institutions to ensure the implementation of effective and equitable diversion. Diversion that is carried out substantially is expected to be a means of social rehabilitation and long-term protection for children in the Indonesian legal system.
Keywords: diversion, children in conflict with the law, restorative justice, child protection, UU SPPA.Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ani Purwati. Keadilan Restoratif Dan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Jakad Media Publishing, 2020.
Barus, Utary Maharany, and Taufik Siregar. “Analisis Hukum Terhadap Kebijakan Diversi Dalam Menangani Perkara Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi Pada Kepolisian Sektor Sunggal),” 2018.
Budiaulia, Muhammad Fakhri, and Suparji Ahmad. “Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum:(Studi Putusan No. 6/Pid. Sus. Anak/2019/PN Sdr).” Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 5, no. 2 (2024): 312–23.
Chandra, Tofik Yanuar. “Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 11, no. 01 (2023): 61–78.
Denadin, Sausan Afifah, Andi Najemi, and Nys Arfa. “PAMPAS : Journal Of Criminal Pendekatan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Pidana Anak ( SPPA ).” Journal Of Criminal Law 2, no. 2 (2021): 29–45.
Dewantary, Zenny Rezania. “Keadilan Restoratif Dan Pembatasan Diversi Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Veritas et Justitia 2, no. 2 (2016): 303–26.
Fauzan, Ari Risqi, Suhaibah Suhaibah, and Junaidi Junaidi. “Profesionalisme Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 Di Wilayah Hukum Polres Piide Jaya.” Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2024).
Flambonita, Suci. “Perlindungan Anak Selaku Korban Perkosaan.” Jurnal Hukum Dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia VIII, no. 01 (2023): 36–50.
Furi, Viezna Leana, and Rosalia Indriyati Saptatiningsih. “Peran UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan.” Jurnal Kewarganegaraan 4, no. 2 (2020): 122–29.
Ghoni, Abdul. “Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pasca Diversi Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2023.
Joko, Dr Joko Sriwidodo, and M H SH. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Kepel Press, 2020.
Kasuma, Iva, Ian Aji Hermawan, and Melly Setyawati. “Problematika Pelaksanaan Diversi Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Kota Layak Anak (Studi Pada Aparat Hukum, Pemerintah Kota Dan Masyarakat Di Depok Dan Surakarta).” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, no. 2 (2020): 350–71.
Laurensius Arliman S, Elfrida Ratnawati, Aida Abdul Razak, Legal Guarantees for Persons with Disabilities to Secure Decent Work: A Human Rights Perspective from Indonesia, Volume 8, Nomor 2, Jurnal Wawasan Yuridika, 2024.
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018
Maharsono, Tri Desy, and Lushiana Primasari. “Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Kudus (Studi Penetapan Nomor: 02/Pid. Sus-Anak/2015/PN. Kds).” Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 5, no. 2 (n.d.): 167–84.
Mahka, Muh Fachrur Razy, Karman Jaya, and Asriyani Ismail. “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Al Tasyri’iyyah, 2023, 71–86.
Maran, Alfian Mela, Yusti Probowati, Ajuni Ajuni, and Mary Philia Elisabeth. “Proses Diversi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum: Belajar Dari Sistem Diversi Di Amerika Serikat.” Binamulia Hukum 13, no. 2 (2024): 555–71.
Marlina. Hukum Penitensier. Refika Aditama, 2011.
Naf’atun, Ida. “Efektivitas Restorative Justice Dalam Menangani Perkara Anak Di Bawah Umur.” YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 2, no. 1 (2024): 38–45.
Perempuan, Kementerian Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, and Perlindungan Anak. “Laporan Beijing Platform For Action (BPfA)+ 25 Indonesia 2014-2019,” 2020.
Prasetyo, Andik. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2020): 51–60.
R Wiyono, S H. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.
Santoso, Aris Wahjudi. “Penerapan Teori Hukum Dalam Restorative Justice.” Ethichs and Law Journal: Businnes and Notary (ELJBN) 1, no. 2 (2023): 13–21.
Santoso, Meilanny Budiarti, and Rudi Saprudin Darwis. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan.” Share: Social Work Journal 7, no. 1 (2017): 61–70.
Setyowati, Sulis. “Problematika Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 11679–93.
Sisera, Perida Apriani, Alvi Syahrin, Marlina Marlina, and Edy Ikhsan. “Penyelesaian Ganti Rugi Terhadap Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Secara Diversi:(Studi Kasus Penetapan Nomor: 2/Pent. Pid. Sus-Anak/2016/PN. Mdn).” Locus Journal of Academic Literature Review 3, no. 2 (2024): 198–218.
Soekanto, Soerjono. “Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.” Cet, 1985.
Solong, Najamuddin Petta, Yuslin Kasan, and M Alhabsyi Ni’ma. Anak Berhadapan Hukum: Pembinaan Dan Partisipasi Stakeholder. Feniks Muda Sejahtera, 2022.
Thoriq, Muhammad. “Hambatan Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Binjai.” Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora 2, no. 1 (2024): 396–403.
Triwati, Ani, and Doddy Kridasaksana. “Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 828–43.
Umaina et al., 2024. “Vol. 6 No.2 Edisi 3 Januari 2024 Http://Jurnal.Ensiklopediaku.Org Ensiklopedia of Journal.” Ensiklopedia of Journal 6, no. 2 (2024): 76–82.
Watulingas., Tiffanny Stella. “Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Orang Tua Yang Mengeksploitasi Anak.” Lex Crimen IX, no. 2 (2020): 117–26.
Wijaya, Putu Bisma. “Sistim Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Studi Tentang Diversi Dalam Penyelesaian Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak).” Universitas Islam Indonesia, 2013.
https://pn-bau-bau.go.id/v/hubungi-kami/2015-05-31-00-20-17/item/kesepakatan-diversi-antara-pelaku-anak-dan-anak-korban-dengan-nomor-perkara.html, di akses pada tanggal 19 Juni 2025, Pukul: 14:35 Wib
https://hariansiber.com/kasus-kekerasan-anak-di-pringsewu-diselesaikan-melalui-diversi-kedua-pihak-sepakat-damai/, di akses pada tanggal 19 Juni 2025, Pukul: 14:50 Wib
https://matabanua.co.id/2024/01/07/kasus-perundungan-anak-diselesaikanlewatdiversi/, di akses pada tanggal 19 Juni 2025, Pukul: 14:57 Wib
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v7i4.3282
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










