PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PIHAK YANG IKUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Zahrana Syavica, Yasmirah Mandasari Saragih, August Saut Maringan Sihombing, Yoldy Israq

Sari


Abstract: Terrorism constitutes a transnational crime that instills significant fear in society. As a crime against humanity, terrorism is categorized as an extraordinary crime due to its capacity to incite widespread chaos under the guise of religion, ideology, or organizational affiliation. In Indonesia, acts of terrorism are regulated under Law No. 5 of 2018 concerning the Eradication of Terrorism Crimes. The elusive and well-connected nature of terrorist networks makes their dismantling particularly challenging. The ease of cross-border movement further complicates efforts to disrupt these networks. Therefore, addressing terrorism effectively requires coordinated actions through bilateral, regional, and international cooperation. This study employs a normative legal research method, grounded in legal theory, using a legislative and literature-based approach. The objective of this research is to examine the underlying motivations that lead individuals to engage in terrorism and to analyze the framework of criminal liability for those who participate in acts of terrorism within Indonesia.Keywords: Criminal Law Accountability, Perpetrators, Crimes, Terrorism.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Wahid, Sunardi, Imam Sidik, 2011, Kejahatan Terorisme, Refika Aditama, Bandung, Hal. 59.

Adlin Sila, dkk, 2015, Profil Keagamaan Terpidana Terorisme Di Indonesia, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang Dan Diklat Kementrian Agama RI, Jakarta, Hal. 5.

Agus Rusianto, 2018, Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana, Jakarta, Hal 135.

Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Hal. 72.

Basuki Kurniawan, 2021, Logika Dan Penalaran Hukum, Bondowoso : Licensi, Hal.114.

Loeby Loqman, 1996, Percobaan, Penyertaan Dan Gabungan Tindak Pidana, Universitas Tarumanegara, Hal. 13.

Mahrus Ali, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarat, Hal. 186.

Mhd Azhali Siregar, dkk. 2023. Menelusuri Perjalanan Lahirnya Konsep Sistem Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Di Indonesia. CV Tahta Media Group. Jawa Tengah.. Hal. 1.

Moch. Faisal Salam, Motivasi Tindakan Terorisme, Mandar Maju, 2005, Hal. 219.

Roeslan Saleh, 1990, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta : Aksara Baru, Hal. 8.

Romli Atmasasmita, 2002, Terorisme, Masalah Pengaturan Terorisme Dan Perspektif Indonesia, Percetakan Negara RI, Jakarta, Hal. 8.

Roni Wiyanto, 2016, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hal. 160.

Shodiq, 2018, Paradigma Deradikalisasi Dalam Perspektif Hukum, Pustaka Harakatuna, Jakarta Selatan, Hal. 1.

Susilo Bambang Yudhoyono, 2002, Selamatkan Negeri Kita Dari Terorisme, cetakan pertama Kementriaan Polkam, Oktober, Hal. 4-5.

Wiyono, 2014, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Sinar Grafika, Jakarta, Hal. 12.

Yasmirah Mandasari Saragih, Alwan Hadiyanto Dkk. Mengenal Unsur-Unsur Pertanggungjawaban Pidana Oleh Subjek Hukum. Jawa Tengah. CV. Tahta Media Group. 2024. Hal. 11.

Yasmirah Mandasari Saragih & Muhamad Romdoni. 2021. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi. Volume 2 No 2. Hal. 66.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Cassese, A. 2006. The Multifaceted Criminal Notion of Terrorism in International Law. Journal of International Criminal Justice, Vol.4, Issue 5, (November), pp.933–958.

Moghaddam, F. M. 2005. Staircase To Terrorism : A Psychological Exploration. American Psychologist, 60(2), 161-169, DOI: 10.1037/0003-066X.60.2.161.

Sadarusalam., Bambang Wiji Asmoro., Wahyudi, Bambang., & Mundayat, Aris Arif. 2018. Strategi Kontra Propaganda Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Menanggulangi Perkembangan Radikalisme Kontemporer di Indonesia. Jurnal Peperangan Asimetrik, Vol.4, No. 3, pp.41- 60.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v7i4.3298

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.