ANALISIS KINERJA SIMPANG DI JALAN H.M NOERDIN PANDJI
Sari
Jalan Baru Intersection on Jalan H.M. Noerdin Pandji, Palembang, is a signalized intersection connecting strategic areas such as shopping centers, residential zones, and access to Sultan Mahmud Badaruddin II Airport. High traffic volumes during peak hours often cause congestion, making it necessary to analyze the intersection’s performance. This study aims to assess the existing conditions and evaluate the intersection’s performance through an intersection inventory survey, classified turning movement count, and cycle time survey, supported by secondary data from relevant agencies. Analysis was conducted using peak hour traffic volume data (07:00–08:00 WIB) totaling 10,412 vehicles/hour. Results show the highest traffic volume on Jalan Pangeran Ayin at 3,662 pcu/hour and the lowest on Jalan Sako Baru at 1,375 pcu/hour. The average queue length reached 83.41 meters, with the longest queue at 120 meters. The average delay was 56.9 seconds/pcu, categorized as LOS E, indicating near-saturated flow with moderate to high delays. Overall, the intersection can still accommodate peak hour traffic, but performance is declining on certain approaches, particularly Jalan Pangeran Ayin and Jalan Sako Baru.
Keywords: Intersection Performance, Traffic, LOS, Congestion, Palembang
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (1996). Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 273/HK.105/DRJD/96 Tahun 1996 tentang Pedoman Teknis Pengaturan Lalu Lintas di Persimpangan Berdiri Sendiri dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Kementerian Perhubungan RI.
Departemen Pekerjaan Umum. (1997). Manual Kapasitas Jalan Indonesia. Direktorat Jenderal Bina Marga.
Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota. (1997). Rekayasa Lalu Lintas: Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Lalu Lintas di Wilayah Perkotaan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2009). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Direktorat Jenderal Bina Marga. (2023). Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 21/SE/Db/2023 tentang Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia.
Abubakar, dkk. (1995). Persimpangan didefinisikan sebagai simpul dalam jaringan jalan di mana jalan berpotongan dan rute.... Diakses dari http://e-journal.uajy.ac.id/1735/4/2Ts12231.pdf
American Association of State Highways and Transportation Officials (AASHTO). (2001). Kebijakan Desain Geometris Jalan Raya dan Jalan. Washington DC: AASHTO.
Morlok, E. K. (1988). Jenis Persimpangan Berdasarkan Pengaturan. Jakarta: Erlangga.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v8i1.3425
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










