KOMPETENSI ABSOLUT DAN KLAUSULA PILIHAN FORUM DALAM SENGKETA PEMBIAYAAN MURABAHAH: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 48/Pdt.G/2023/PA.Pdg

Naldi Gantika, Ikhwan Ikhwan, Firdaus Firdaus, Abrar Abrar, Zulfan Zulfan

Sari


Artikel ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 48/Pdt.G/2023/PA.Pdg terkait sengketa pembiayaan murabahah dan pengabulan eksepsi kompetensi absolut berdasarkan klausula pilihan forum dalam akad. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan antara asas kebebasan berkontrak dan norma kewenangan absolut yang bersifat imperatif dalam hukum ekonomi syariah. Diperlukan interpretasi sistematis dan teleologis untuk menjaga integritas rezim hukum ekonomi syariah.

Kata Kunci: kompetensi absolut; murabahah; klausula forum; ekonomi syariah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Ahmad Rofiq, “Inkonsistensi Yurisdiksi dalam Sengketa Ekonomi Syariah,” Al-‘Adalah 20, no. 1 (2024): 55–70.

Iskandar dan Arif, Teori dan Praktik Kompetensi Absolut Peradilan di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press, 2023), 112.

Ketentuan kewenangan absolut Peradilan Agama diatur dalam Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah norma imperatif.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338.

Mustofa, Kontrak dan Hierarki Norma dalam Hukum Ekonomi Syariah (Malang: UB Press, 2024), 84–90.

Mustofa, Kontrak dan Ketertiban Hukum Negara (Malang: Universitas Malang Press, 2024).

Norma kewenangan absolut tidak boleh dikesampingkan melalui perjanjian privat karena termasuk ketertiban umum dalam hukum nasional.

Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, ed. revisi (Jakarta: Kencana, 2023), 189.

Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024 (Jakarta: OJK, 2024), 12–18.

Wahbah al-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami, edisi revisi (Damaskus: Dar al-Fikr, 2023), 1020–1025

Wahbah al-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami, edisi revisi (Damaskus: Dar al-Fikr, 2023), 1021.

B. Perundang-undangan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1794 K/Pdt/2016

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 93/PUU-X/2012

Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 48/Pdt.G/2023/PA.Pdg.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

C. Jurnal

Abrar. 2023. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Ijtihad

Ahmad Mujahidin, “Dinamika Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia,” Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 23, no. 2 (2023): 215–230.

Bambang Widagdo Suryaning Projo et al., “Forum Choice Clause in Islamic Banking Disputes,” International Journal of Humanities Education and Social Sciences 3, no. 6 (2024): 2345–2356.

--------------, Siti Hamidah & Nur Chanifah, “Legal Consequences in Murabahah Agreement Litigation Dispute Resolution: Analysis of Forum Choice Clauses in District Courts,” International Journal of Humanities Education and Social Sciences Vol. 3 No. 6, 2024.

Bambang Widagdo Suryaning Projo, Siti Hamidah, and Nur Chanifah, “Legal Consequences in Murabahah Agreement Litigation Dispute Resolution: Analysis of Forum Choice Clauses,” International Journal of Humanities Education and Social Sciences 3, no. 6 (2024): 2345–2356.

Eva Shofia Fitriati, “Kewenangan Absolut Pengadilan Agama dalam Sengketa Ekonomi Syariah,” Indonesian Journal of Islamic Law 5, no. 1 (2024): 77–92.

----------------, “Kriteria Sengketa Ekonomi Syariah dalam Kewenangan Absolut Pengadilan Agama,” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 1, no. 3 (2023): 145–160.

--------------------, Analisis Putusan 1313 K/Ag/2023 Mengenai Kriteria Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Kewenangan Absolut Pengadilan Agama, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2023.

Firdaus.. “Klausula Pilihan Forum dalam Akad Pembiayaan Syariah di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam, 2023

Hulwati. “Kewenangan Absolut Peradilan Agama dalam Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Ijtihad N. Hasana et al., “Akibat Hukum Perjanjian Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Choice of Forum) di Pengadilan Negeri,” Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 10 No. 2, 2023, 2024.

Ikhwan. 2024. “Prinsip Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Al-Ahkam

N. Hasana et al., “Akibat Hukum Perjanjian Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Choice of Forum),” Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah 10, no. 2 (2023): 210–222

Rozalinda. 2023. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia.” Journal Al-Ahkam.

Siti Zulaikha, “Risiko Pembiayaan Murabahah dan Implikasinya terhadap Sengketa Perbankan Syariah,” Jurnal Hukum dan Peradilan 12, no. 3 (2023): 411–425.

Zulfan. 2024. “Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah.” Journal Al-Hurriyah.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v8i11.3930

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.