PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PT ASIA FORESTAMA RAYA TERHADAP MASYARAKAT KELURAHAN LIMBUNGAN KOTA PEKANBARU

Rizana Rizana, Tri Anggara Putra

Sari


Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Berdasarkan hasil observasi di Kelurahan Limbungan diketahui bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan PT Asia Forestama Raya sangat minim dirasakan oleh masyarakat. Bagaimanakah pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT Asia Forestama Raya terhadap masyarakat Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru? Bagaimanakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya dan upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau? Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Dalam tiga tahun terakhir program tanggung jawab sosial perusahaan PT Asia Forestama Raya sangat minim dirasakan oleh masyarakat Kelurahan Limbungan. PT Asia Forestama Raya sebenarnya ingin melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, tetapi kondisi keuangan perusahaan saat ini sedang dalam keadaan tidak stabil, sehingga dana tanggung jawab sosial perusahaan yang dianggarkan jumlahnya terbatas. Apabila PT Asia Forestama Raya tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat Kelurahan Limbungan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan bentuk-bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Teks Lengkap:

Hal 225-230

Referensi


Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Andrew Shandy Utama. 2018. “Implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau Andalan Pulp and Paper terhadap Masyarakat di Kabupaten Pelalawan”. Jurnal Selat, Vol. 5, No. 2. Hal. 123-133.

Andrew Shandy Utama. 2018. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru”. Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 4, No. 1. Hal. 26-36.

Andrew Shandy Utama dan Rizana. 2017. “Implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau Crumb Rubber Factory terhadap Masyarakat Kelurahan Sri Meranti Kota Pekanbaru”. Jurnal Novelty, Vol. 8, No. 2. Hal. 173-186.

Andrew Shandy Utama dan Rizana. 2018. “Upaya Hukum Masyarakat Kecamatan Rumbai Pekanbaru dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR)”. Jurnal Melayunesia Law, Vol. 2, No. 1. Hal. 79-93.

Laurensius Arliman S, (2018), Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1.

Laurensius Arliman S, (2018), Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia, Jurnal Lex Librum, Volume 5, Nomor 1, 2018.

Ridwan Khairandy. 2009. Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Siska Sukmawaty. 2017. “Membangun Daerah Melalui Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”. Jurnal Selat, Vol. 4, No. 2. Hal. 205-218.

Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Suparman. 2013. “Corporate Social Responsibility; Bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Kepedulian Perusahaan dengan Masyarakat”. Jurnal Interaksi, Vol. II, No. 2. Hal. 69-81.

Yetti. 2007. “Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Sosial dan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”. Jurnal Respublica, Vol. 7, No. 1. Hal. 113-118.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i1.46

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.