PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PT ASIA FORESTAMA RAYA TERHADAP MASYARAKAT KELURAHAN LIMBUNGAN KOTA PEKANBARU
Sari
Teks Lengkap:
Hal 225-230Referensi
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Andrew Shandy Utama. 2018. “Implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau Andalan Pulp and Paper terhadap Masyarakat di Kabupaten Pelalawan”. Jurnal Selat, Vol. 5, No. 2. Hal. 123-133.
Andrew Shandy Utama. 2018. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru”. Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 4, No. 1. Hal. 26-36.
Andrew Shandy Utama dan Rizana. 2017. “Implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau Crumb Rubber Factory terhadap Masyarakat Kelurahan Sri Meranti Kota Pekanbaru”. Jurnal Novelty, Vol. 8, No. 2. Hal. 173-186.
Andrew Shandy Utama dan Rizana. 2018. “Upaya Hukum Masyarakat Kecamatan Rumbai Pekanbaru dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR)”. Jurnal Melayunesia Law, Vol. 2, No. 1. Hal. 79-93.
Laurensius Arliman S, (2018), Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1.
Laurensius Arliman S, (2018), Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia, Jurnal Lex Librum, Volume 5, Nomor 1, 2018.
Ridwan Khairandy. 2009. Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Siska Sukmawaty. 2017. “Membangun Daerah Melalui Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”. Jurnal Selat, Vol. 4, No. 2. Hal. 205-218.
Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Suparman. 2013. “Corporate Social Responsibility; Bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Kepedulian Perusahaan dengan Masyarakat”. Jurnal Interaksi, Vol. II, No. 2. Hal. 69-81.
Yetti. 2007. “Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Sosial dan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”. Jurnal Respublica, Vol. 7, No. 1. Hal. 113-118.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i1.46
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










