BENTUK-BENTUK PRODUK BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

Rini Fatriani

Sari


Berdasarkan sistem operasionalnya, jenis bank dapat dibedakan atas bank konvensional dan bank syariah. Bagaimanakah produk-produk pada bank konvensional dan bank syariah yang ada di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian teoritis dasar. Pada dasarnya, bentuk-bentuk produk penghimpunan dana yang ada pada bank konvensional maupun bank syariah adalah sama. Bank konvensional maupun bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, dan deposito. Produk penyaluran dana pada bank konvensional disebut dengan kredit, sedangkan produk penyaluran dana pada bank syariah disebut dengan pembiayaan. Adapun produk-produk pembiayaan yang ada pada bank syariah yaitu pembiayaan berdasarkan akad jual beli, pembiayaan berdasarkan akad sewa-menyewa, pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil, dan pembiayaan berdasarkan akad pinjam-meminjam yang bersifat sosial. Pada dasarnya, bentuk-bentuk produk pelayanan jasa perbankan yang ada pada bank konvensional maupun bank syariah adalah sama, sedangkan yang membedakannya terletak pada akad yang ada di bank syariah, yaitu hawalah, kafalah, wakalah, rahn, dan sharf.

Teks Lengkap:

Hal 218-224

Referensi


Andrew Shandy Utama. 2018. “Independensi Pengawasan terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”. Jurnal Soumatera Law Review, Vol. 1, No. 1. Hal. 1-21.

Andrew Shandy Utama. 2018. “Prinsip Good Corporate Governance sebagai Strategi dalam Pengelolaan Bank Syariah di Indonesia”. Ensiklopedia of Journal, Vol. 1, No. 1. Hal. 1-5.

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Kasmir. 2012. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.

Laurensius Arliman S, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tereksploitasi Secara Ekonomi Di Kota Padang, Jurnal Arena Hukum, Volume 9, Nomor 1, 2016.

Laurensius Arliman S, Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Deepublish, Yogyakarta, 2016.

Laurensius Arliman S, Keterbukaan Keuangan Partai Politik terhadap Praktik Pencucian Uang dari Hasil Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Cita Hukum,Volume 4, Nomor 2, 2016.

Laurensius Arliman S, Urgensi Notaris Syari’ah Dalam Bisnis Syari’ah Di Indonesia, Jurnal Walisongo, Volume 24, Nomor 1, 2016.

Muhamad Djumhana. 2003. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rachmadi Usman. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i1.55

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.