PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NAGARI DI KABUPATEN PASAMAN BARAT

Gokma Toni Parlindungan S

Sari


Sumatera Barat merupakan salah satu wilayah yang unik dan memiliki masyarakat dan hukum adat yang terjaga dan dilestarikan sampai sekarang di Indonesia. Sumatera Barat memiliki daerah 19 Kabupetn/Kota yang memiliki banyak nagari. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam memilih pimpinan pemerintahannya. Nagari juga merupakan kesatuan keluarga yang lebih besar dari suku, nagari biasanya terdiri dari lebih kurang 4 suku yaitu keluarga besar yang setali darah dari beberapa paruik menurut garis keturunan ibu. Ditengah euforia lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu klausul yang ada di UU Desa adalah tentang adanya dana 10% dari APBN dan APBD bagi setiap desa. Ini menjadi menarik karena jika ditotal maka setiap desa akan memperoleh dana sekitar 1 milyar rupiah. Jauh sebelumnya di Provinsi Sumatera Barat, sejak tahun 2011 disalah satu pemerintah kabupaten yakni Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah meluncurkan Program Alokasi Dana Nagari (ADN) Satu Miliar per Nagari (SMpN) yang pengelolaannnya diserahkan secara utuh kepada nagari. Atas hal tersebut sangat menarik untuk mengkaji bagaimana penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran untuk membangun nagari dan masyarakat, serta pejabat nagari terhindar dari tindakan yang melanggar hukum, contohnya korupsi atau penyalahgunaan anggaran yang tidak semestinya.

Teks Lengkap:

Hal 176-180

Referensi


Achmad Sodiki, Politik Hukum Agraria, Konstitusi Press, Jakarta, 2013.

Bappeda Kabupaten Pasaman Barat. Pasaman Barat Dalam Angka, Simpang Ampek: Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, 2010.

C. Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar, Refika Aditama, 2012.

Darmini Roza dan Laurensius Arliman S, Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa, Padjadajaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 3, 2017.

Haryadi, Efektivitas Program Alokasi Dana Nagari (Adn) Satu Miliar Per Nagari (Smpn) Di Kabupaten Pasaman Barat (Kasus Pembangunan Fisik Di Nagari Sinuruik Dan Nagari Rabi Jonggor), Jurnal Hukum dan Pembngunan, Volume 44, Nomor 1, 2014.

Helmy Panuh, Pengelolaan Tanah Ulayat Nagari Pada Era Desentralisasi Pemerintahan Di Sumatera Barat, Rajawali Press, Jakarta, 2012.

Helmy Panuh, Peranan Kerapatan Adat Nagari, Dalam Proses Pendaftaran Tanah Adat di Sumatera Barat, Rajawali Press, Jakarta, 2012.

Laurensius Arliman S, Dinamika Dan Gagasan Mencegah Eksploitasi Anak Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, Jurnal Jentera, Volume 1, Nomor 1, 2017.

Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.

Laurensius Arliman S, Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesia, Jurnal Selat, Volume 5, Nomor 2, 2018.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2009.

Ni'matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusamedia, Bandung, Cetakan Ke-IV, 2017.

Ni'matul Huda, Hukum Pemerintah Desa, Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Setara Press, Malang, 2015.

Yulia Mirwati, Konflik Tanah Ulayat, Andalas Press, Padang, 2015.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i2.76

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.