PERILAKU HAKIM DALAM PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL

Edwin Yuliska

Sari


Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi (constitutionally based power). Artinya, sebagai sebuah lembaga negara yang bersifat mandiri ia bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenangannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan konstruksi demikian, Komisi Yudisial memiliki legitimasi yuridis amat kuat dalam struktur ketatanegaraan. Munculnya Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan modern merupakan suatu perkembangan dalam cabang kekuasaan kehakiman. Keberadaannya juga merupakan trend yang terjadi pada abad ke-20 dalam sejarah demokrasi modern yang mengharuskan adanya lembaga peradilan yang bebas dari campur tangan kekuasaan lain di luarnya

Teks Lengkap:

Hal 151-154

Referensi


Buku

A. Ahsin Thohari. 2004. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan. Jakarta: ELSAM

A. Muhammad Asrun. 2004. Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto. Jakarta: ELSAM

Bambang Waluyo. 2002. Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Bunga Rampai. 2007. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia

Bunga Rampai. 2008. Komisi Yudisial dan Keadilan Sosial. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia

Empat Tahun Komisi Yudisial 2005-2009. Peradilan Bersih Berbasis Keadilan Sosial. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia

Firmansyah Arifin, dkk. 2005. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)

Ma’shum Ahmad. 2009. Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta: Total Media

Moh. Kusnardi, dan Harmaily Ibrahim. 2000. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Indonesia

Sirajuddin dan Zulkarnain. 2006. Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Triwulan Titik Tutik. 2007. Eksistensi, Kedudukan dan Wewenang Komisi Yudisial. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi

Surat Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009/02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim

Artikel, Jurnal, Majalah, Surat Kabar, Internet

Adhitya Johan Rahmadan. Status Kelembagaan Komisi Yudisial di Indonesia http://pedulihukum.blogspot.com/ Diakses Tanggal 10 November 2009

Azhar. Peranan Komisi Yudisial Dalam Menjaga Kekuasaan Kehakiman. Inovasi Online Vol.4/XVII/Agustus 2005. Diakses pada tanggal 21 Desember 2009

Firmansyah Arifin. Efektifitas Pengawasan Hakim dan Revisi UU Komisi Yudisial. Dalam Buletin Komisi Yudisial, diakses melalui http://www.google.com pada tanggal 1 Januari 2010




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i2.82

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.