JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SIMPANAN NASABAH PADA BANK UMUM
Sari
Teks Lengkap:
Hal 181-185Referensi
A Wangsawidjaja Z, Aspek Hukum Pelayanan Bank Kepada Penerima Biro Bilyet, Bank dan Management, PT. Gramedia, Jakarta, 1993
AZ. Nasution, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Azhar Abdullah, Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia, Jakarta 1999.
Ch. Gatot Wardoa, Aspek Hukum Penggunaan Kartu Plastik. Bank dan Management. PT. Gramedia, Jakarta. 1992.
Roni Sautman Hotman Bako, Hubungan Bank dan Nasabah Terhadap Perlindungan Deposan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1984.
Subekti, Hukum Perjanjian,PT. Intemasa, Jakarta 1984.
Subekti dan Tjitrosudiro, Kita Undang-Undang Hukum Pedata. Praditya Pramita. Jakarta, 1985.Thomas Suyatno dkk, Kelembagaan Perbankan. PT. Gramedia. Jakarta. 1996.
Zainal Asyikin, Pokok-pokok Hukum Perbankan di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Wiryono Prodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, PT. Bale, Bandung, 1989.
Abdkadir Muhammad. Hukum Periktan. PT. Citra Aditya Bakti Bandung. 1990.
Wiryono Prodikoro, SH. Azaz-azaz Hukum Perjanjian. PT. Bale, Bandung. 1989.
Subekti, SH dan Tjitro Sudiro. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Praditya Paramita. Jakarta. 1985. Boerma Burhan, SH. Diktat Hukum Perjanjian. Fakultas Hukum Muhammadiyah Bukittinggi.
Laurensius Arliman S, Kodifikasi RUU KUHP Melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, UIR Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2018.
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Volume 1, Nomor 1, 2018.
Laurensius Arliman S, Lembaga-Lembaga Negara (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Deepublish, Yogyakarta, 2016.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i2.83
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










