ANALISIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS SUNGAI SIRIH KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A, Pruss. 2005. Pengelolaan Limbah Layanan Kesehatan. Jakarta ; Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Adisasmito, W. 2007. Sistem Kesehatan. Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.
Asmadi. 2008. Konsep dan Aplikasi Kebutuhan Dasar Klien. Jakarta ; Salemba Medika.
Depertemen Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintahan RI. No. 18. Tahun 1999 tentang Bahan Berbahaya Beracun. Jakarta ; DEPKES RI.
Depertemen Kesehatan RI. 2009. Pedoman Pelayanan Kesehatan Puskesmas. Jakarta : Direktorat Jendral Kesehatan Medis
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas.
Malayadi, A. F. (2017). Karakteristik dan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Laboratorium Universitas Hasanuddin Kota Makassar.
Manila, R. L. (n.d.). Evaluasi Sistem Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas di Wilayah Kabupaten Bantul. 587–594.
Mayonetta, G. (2016). Evaluasi Pengelolaan Limbah Padat B3 Fasilitas. 5(2), 227–232.
Menteri Lingkungan Hidup. (2000). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor :P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan. Journal of Visual Languages & Computing, 11(3), 287–301.
Notoatmodjo, S. 2011. Metodologi Penelitian Kesehatan. Edisi 4 ; Jakarta Rineka Cipta.
Odi, Pinontoan. Dkk. 2018. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Puskesmas Tobelo Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal KESMAS vol 07/05. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi.
Pertiwi, V. (2017). Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang. 5.
Paramita. 2005. Persepsi Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Terhadap Penilaian Prestasi Kerja. JMPK. Vol 08 No. 1 Maret, h. 33-39.
Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2004 tentang Pengolalaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pertiwi, Vinidia. Dkk. 2017. Evaluasi Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dirumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol.05/03. Fakulas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponogoro Semarang.
Purwanti, A. A. (2015). Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit di Rsud Dr.Soetomo Surabaya.
Rachmawati, S. (2018). Analisis Manajemen Pengelolaan Limbah Padat Medis B3 di Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret Surakarta. 31–36.
Rahno, D., Roebijoso, J., & Leksono, A. S. (2015). Pengelolaan Limbah Medis Padat Di Puskesmas Borong Kabupaten Manggarai Timur Propinsi Nusa
Tenggara Timur. 6(1), 22–32.
Sumisih. (2010). Sudi Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.
WHO. 2004. AIDE-MEMOIRE For A Strategy
To Protect Health Workers From Infection With Bloodborne Viruses. Switzerland; World Health Organitation.
Zuhriyani. (2019). Analisis Pengelolaan Limbah Medis Pada Berkelanjutan di Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi. 1(1), 40–52.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v3i5.964
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










