POLITIK HUKUM PIDANA MATI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL

Andi Desmon, Yenni Fitria, Rina Rahma Ornella Angelia

Sari


Abstract: The regulation of the death penalty as a special punishment that is always imposed alternatively, as articulated in the National Criminal Code (KUHP), represents an effort toward the abolition of capital punishment. This is because alternative capital punishment can be commuted to life imprisonment or 20 (twenty) years of imprisonment, provided that the requirements set forth in the National Criminal Code are met. The implementation of a 10 (ten) year probationary period provides the convict with an opportunity to reform, with the expectation that the death sentence may be converted into life imprisonment or 20 (twenty) years of imprisonment. Capital punishment with a probationary period can be regarded as a middle ground to maintain a balance between retentionist and abolitionist views. 

Keywords: Legal Policy, Criminal Law, Death Penalty.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alfa Beta Seli Ananda, et.all, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Penerapan Pidana Mati Dengan Masa Percobaan Menurut KUHP Nasional, Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, Volume 3, Nomor 1, Maret 2026.

Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Calvin Wie, Jalan Tengah Indonesia Menuju Penghapusan Pidana Mati, Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 54, Nomor 4, 2024.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalah: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Kencana, 2013.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Depok: Rajawali Pers, 2024.

Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Marcus Priyo Gunarto, Asas Keseimbangan Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 1, Februari 2012.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1998.

Musa Darwin Pane dan Diah Pudjiastusi, Pidana Mati di Indonesia: Teori, Regulasi dan Aplikasi, Surabaya: Pustaka Aksara Aditama, 2021.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 2018.

Sufmi Dasco Ahmad, Eksistensi Hukuman Mati : Antara Realita dan Desiderata, Bandung: Refika Aditama, 2021.

Thomas Kuhn, The Structure of Scientific Revolition, Chicago: University of Chicago Press, 1970.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yong Ohoitimur, Teori Etika tentang Pidana Legal, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997




DOI: https://doi.org/10.33559/err.v5i3.3594

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Anda Pengunjung Ke- Flag Counter