PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Sari
Teks Lengkap:
Hal 135-139Referensi
Abdul Muis Yusuf dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Kehutanan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Eko Ardiansyah Pandiangan, Erdianto, dan Ledy Diana, Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Korporasi yang Dianggap Bertanggung Jawab atas Kebakaran Hutan di Provinsi Riau, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume III, Nomor 2, 2016.
Geovani Meiwanda, Kapabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Riau; Hambatan dan Tantangan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Jurnal Sosial Politik, Volume 19, Nomor 3, 2016.
Hendra Eriant Dikser, Erdianto, dan Widia Edorita, Analisis Yuridis terhadap Pengecualian Pembakaran Lahan dan Hutan Berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume IV, Nomor 2, 2017.
Laurensius Arliman S, Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia, Jurnal Lex Librum, Volume 5, Nomor 1, 2018.
Laurensius Arliman S, Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Deepublish, Yogyakarta, 2016.
Salim H.S., Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2007.
Soerjono Seokanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Supriadi, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Wartiningsih, Pidana Kehutanan; Keterlibatan dan Pertanggungjawaban Penyelenggara Kebijakan Kehutanan, Setara Press, Malang, 2014.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i2.230


















