ANALISIS HUKUM MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN

Yoses Ondrasi Telaumbanua, Vientje Ratna Multiwijaya, Apriaman Suar

Sari


Dalam pelaku kejahatan terhadap perkembangan hukum pidana, tidak hanya dilakukan oleh manusia sebagai subyek hukum, tapi juga dilakukan oleh korporasi. Dan dalam tulisan ini mengkaji tentang bagaimana pertanggungjawaban korporasi dalam kasus korupsi yang ditinjau dari teori hukum pembangunan. Teori pembangunan memandang bahwa bahwa korporasi menjadi sebagai entitas hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana yang dimana apabila hal ini meliputi tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keduduka penting dalam perusahaan. Dan implemetasi pertanggungjawaban korporasi dalam kasus korupsi masih sangat terbatas, namun langkah-langkah yang diambil telah dilakukan beberapa kali melalui dengan penerbitan (PERMA Korporasi).

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Teori Hukum Pembangunan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Rodliyah, Suryani, A., & Husni, L. (2020). Jurnal Kompilasi Hukum. Konsep

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, 5(1), 192-206. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43

Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana

Korupsi. Jurnal Cita Hukum, 3, 272.

Manullang, H., & Pasaribu, R. Y. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

(Y. Simamora, Ed.). LPPM UHN Press

Yunara, E. (2005). Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korupsi. PT Citra

Aditya Bakti

A.H. Semendawai, Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam RUU KUHP,

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #6, ELSAM, Jakarta, 2005.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti,

Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2017




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v6i2.2408

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter