HUKUM JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN MULTIGUNA TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SELAKU KREDITUR
Sari
Lembaga atau Perusahaan Pembiayaan dapat memberikan fasilitas atau akses pada keuangan (fasilitas pembiayaan) dengan penilaian berdasarkan asas kepercayaan kepada pihak lain yang memerlukan uang (debitur) untuk kepentingan tertentu yang dilandasi dengan sebuah perjanjian antar pihak, singkatnya hal tersebut merupakan hubungan pinjam meminjam yang dapat menambah nilai ekonomis bagi para pihak yang bersepakat dengan tujuan saling memberikan nilai ekonomis antar satu sama lain. Data sekunder dan teknik penelitian kepustakaan (library research) menjadi acuan dalam penelitian ini yang akan menjelaskan bagaimana perkembangan lembaga pembiayaan serta aspek hukum jaminan dalam proses pembiayaan pada umumnya bagi lembaga atau perusahaan pembiayaan dengan debitur serta bagaimana hukum jaminan memiliki peranan penting dalam proses pembiayaan dengan mengatur konsekuensi atas terjadinya wanprestasi atas perjanjian pembiayaan.
Kata kunci: Pembiayaan Multiguna, Jaminan, Kreditur.Teks Lengkap:
PDFReferensi
Otoritas Jasa Keuangan; Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya “ROADMAP PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN 2024-2028”; 2024,
Rudyanti Dorotea Tobing, Hukum lembaga Pembiayaan Asas Keadilan dalam Perjanjian Pembiayaan, Laksbangpressindo, Surabaya, 2017
POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
J.D. Nyhart, Law and Economic Development: A Comparative Study,(Cambridge: Cambridge University Press, 2018)
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata cet 13, Intermasa, Bandung:1978
Ahmad Miru, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, Edisi ke-1, Raja Grafindo Persada, Jakarta:2011
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1984
N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2005
Mariam Darus Badrulzaman et al, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung:2001
Libertus Jehani, Pedoman Praktis Menyusun Surat Perjanjian,cet 2, Visimedia, Jakarta: 2007
Mariam Darus Badrulzaman et al, Op.cit, hlm 87
Nieuwenhuis sebagaimana dikutip dalam Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, FH UII Press, Yogyakarta,
Ade Arthesa, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Idham, Analisis Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan, Jurnal Justicia Sains:Jurnal Ilmu Hukum, Bandar Lampung, 2017
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
D.Y. Witanto, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek perikatan, Pendaftaran dan Eksekusi), Bandung, 2019
Boby Harisma Raharja “PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PT. INTERNUSA CITRA MULTIFINANCE” CONSTITUTUM Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 April 2024
Munir fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktik (Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit), Citra Aditya Bakti, Bandung:1995
Firdaus, “ Corporate Social Responsibility: Tranformasi Moral Dalam Membangun Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi 1,No.1 Agustus 2010
H Mulyadi Nasusatro, Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Kewirausahaan, Alfabeta, Bandung:2012,
Wan Rahmatullah Ramadhan “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pada PT. Mitra Pinasthika Finance Pekanbaru”, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume IX No. 2 Juli - Desember 2022,
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Agus Sahbani “Begini Penjelasan MK terkait Putusan Eksekusi Jaminan Fidusia” Last modified (n.d), Accessed on May 23, 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-penjelasan-mk-terkait-putusan-eksekusi-jaminan-fidusia-lt613e2960d6190/?page=all
Maulana Ilham, and Elfrida Ratnawati Gultom. 2023. “Hak Kebendaan Bagi Perusahaan Pembiayaan.” Hak Kebendaan Bagi Perusahaan Pembiayaan Selaku Pemegang Jaminan Fidusia 7 No 1 (January).
Agus Wijayanto dalam “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pada Jaminan Fidusia Yang Tidak Terdaftar (Studi Kasus : PT Sarana Yogya Ventura), Jurnal Ilmiah Sultan Agung, Hlm 360.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v7i3.3505


















