ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN NEGERI PASAMAN SEBAGAI CERIMINAN IUS CONSTITUTUM
Sari
Teks Lengkap:
Hal 1-8Referensi
Abdul Nasir Taufiq Al 'Atthar, Poligami di Tinjau dari Segi Agama, Sosial dan Perundang-Undangan, Bulan Bintang, Jakarta, 1976.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta.
Ade Maman Suherman, 2004, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Andi Hamzah, 2009, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, Edisi 3, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arif, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Adtya Bakti, Bandung.
Chazawi Adam, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1 ; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2008.
Christian Andy Nugroho, Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Dalam Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, Jurnal Mahasiswa, Fakultas Hukum Uiversitas Sriwijaya, Palembang, 2016.
Djaja S Meliala dan Nasar Ambarita, Azas Nebis in Idem (Apakah Dapat Diterapkan dalam Kasus Perceraian?), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unversitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2013.
E.Y.Kanter dan S.R.Sintauri, 2002, Pengantar Hukum Pidna, Storia Grafika, Jakarta.
G. Peter Hoefnagels, 1969, The Other Side of Criminology, An Inversion of The Concept of Crime, Kluwer Academic Publisher, Holland.
H.S.A. Alhamdani, Risalah Nikah, Raja Murah, Pekalongan, 1980.
I Wayan Pathiana, Hukum Pidana Internasional, Yrama Widya, Bandung,
J.H. Merryman, 1985, The Civil Law Tradition: An Introduction to The Legal System of Western Europe and Latin Amerika, Standford University Press, California.
Jimly Asshiddiqie, Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, disampaikan pada acara seminar “menyoal Moral Penegak hukum” dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada, Surabaya, tanggal 17 Februari 2006.
Mardjono Reksodiputro, 1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat pada Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi, Makalah dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Universitas Indonesia, FHUI, Jakarta
Salim, H.S, 2012, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Sohari Sahrani Tihami, Fikh Munakahat : Kajian Fiqh Nikah Lengkap, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Sudikno Mertokusumo, 1993, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta.
United Nations Office on Drugs Crime (UNODC), United Nations Congresses on Crime Prevention and Criminal Justice 1955-2010, 55 Years of Achievement, United Nations Information Service, Austria, 2010.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v2i1.391


















