Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pungutan Liar Di Lembaga Pendidikan (Studi Pada Polresta Barelang)

Delfani Laia, Padrisan Jamba

Sari


In the case of extortion ever happened in the city of Batam. The extortion is in the process of Accepting New Students at SMPN 10 Batam City. The indications of PPDB fraud have actually become suspicion in the community, but in law enforcement in the case of extortion is quite complicated because it is designed systematically in such a way that it will be difficult later in the proof process. Obtained evidence in the form of Money, Proof of Acceptance of New Students, and SK. This investigation is in accordance with KUHAP Article 1 Paragraph (19), the investigation which took place at SMPN 10 Batam City was said to be caught red-handed, the suspect was found at that time. The obstacles of the police in this illegal levy are: Lack of information from the public about the crime of illegal levies and is covered up in carrying out illegal levies at schools, thus hampering the police. Efforts that can be made by the police are to appeal to each agency regarding legal sanctions when committing illegal levies and carrying out patterns of prosecution or punishment against illegal levies based on the legal provisions in the prevailing laws and regulations.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ali, Z. (2015). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Aminanto. (2017). Politik Hukum Pidana. Jember: Jember Katamedia.

Barda Nawawi Arief. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

BatamNews. (2018). Sosok Kepala Sekolah SMPN 10 Tersangka OTT Di Mata Para Siswa. BatamNews.

Dellyana, S. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Edwira, M. R. (2018). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) (Studi Kasus di Wilayah Hukum Bandar Lampung). Jurnal Skripsi. Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/download/1119/942

Farouk Muhammad. (2003). Menuju Reformasi Polri. Jakarta: Restu Agung.

H. Moh Hatta. (2010). Kebijakan Politik Kriminal Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, A. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. jakarta: Ghalia Indonesia.

Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia (Kedua). Jakarta: sinar grafika.

Harun M.Husen. (1990). Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Hutapea, J. A. (2016). Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Uu. Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam Uu. Ri Nomor 20 Tahun 2001). Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1).

Kumendong, W. J. (2017). Kajian Hukum Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016. Lex Privatum, Vol. V.

Kurnianingrum, T. P. (2016). Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Lijan Poltak Sinambela. (2006). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implermentasi. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Malau, P. (2019). Analisis Juridis Status Kewarganegaraan Atas Sikap Kontradiktif Terhadap Ideologi Negara Dalam Perspektif Kebebasan Mengeluarkan Pendapat. Jurnal Cahaya Keadilan, 7(1).

Masriani, Y. T. (2004). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: sinar grafika.

Mien Rukmini. (2006). Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (sebuah bunga rampai). Bandung: PT Alumni.

Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Surabaya: Putra Harsa.

Moh. Mahfud MD. (1998). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka- LP3ES.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Jakarta: Pustaka Pelajar.

P.A.F. Lamintang. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Adityta Bakti.

Prasetyo, T. (2013). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Reksodipuro, M. (1997). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia. jakrta: Universitas Indonesia.

Soerjono Soekanto. (2004). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum (Kelima). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supandriyo. (2019). Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran.

Svinarky, I. (2016). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pungutan Liar (Pungli). Cahaya Keadilan, 4(2).

Tarigan, J. (2020). No Title. Polresta Barelang: Penyidik Tipikor Unit 2.

Ukas Ibrahim. (2015). Analisis Yuridis Pemahaman Ultitarisme Etika dan Profesi Hukum. Jurnal Cahaya Keadilan, 3(2).

Vita Nurul Fathya. (2018). Upaya Reformasi Birokrasi Melalui Area Perubahan Mental Aparatur Untuk Memberantas Praktik Pungli Yang Dilakukan Oleh PNS. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1). Retrieved from http://jurnal.unpad.ac.id/cosmogov/article/view/14462

Wahyu Ramadhani. (2017). Penegakon Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Liar Terhadap Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2).

Peraturan Perundang- Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v2i3.515

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter