analisis lengkap algoritma mahjong ways terbaruinovasi AI dan RTP live mahjong ways terbarupola rotasi game onlinesystem rng permainan digitalssugar rush kembali meta setelah rtp diperkuatkisah sukses ferdi babat scatter pakai ai iniakun anton jadi hoki terus karna pola ini HAK SUBROGASI PERUSAHAAN ASURANSI DALAM PERJANJIAN DARI PERSPEKTIF KEADILAN | Prasetyanov | Ensiklopedia Education Review

HAK SUBROGASI PERUSAHAAN ASURANSI DALAM PERJANJIAN DARI PERSPEKTIF KEADILAN

Yudha Prasetyanov, Meydianto Mene

Sari


Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung di mana tertanggung berkewajiban membayar premi sedangkan tertanggung membayar ganti rugi atas risiko yang terjadi. Apabila terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga, penanggung yang telah membayar ganti kerugian atas benda yang diasuransikan menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut atau disebut subrogasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penerapan hak subrogasi terhadap asuransi kendaraan bermotor di Kota Padang ? 2) Apakah alasan tidak diterapkan hak subrogasi terhadap asuransi kendaraan bermotor di Kota Padang ?. Metode dalam peneletian ini berjenis yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen, berdasarkan semua data yang diperoleh dari hasil penelitian, baik data primer maupun data sekunder disusun dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Penelitian yang dilakukan di lapangan ditemukan bahwa : 1) penerapan hak subrogasi terhadap asuransi kendaraan bermotor di Kota Padang tidak diterapkan, karena risiko yang ditanggung telah dihitung dalam pembayaran premi. 2) alasan tidak diterapkan hak subrogasi terhadap asuransi kendaraan bermotor di Kota Padang karena ada kekhawatiran dari perusahaan asuransi terhadap tertanggung tidak jujur dalam mengajukan klaim dan kekhawatiran apabila pihak ketiga tidak ada upaya dalam mengganti kerugian. 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abbas Salim, 2012, Asuransi & Manajemen Risiko, Cetakan ke-10, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2011, Hukum Asuransi Indonesia, Cetakan ke-5, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bambang Sunggono, 2012, Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Burhan Ashshofa, 1996, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-1, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Djoko Prakoso, 2004, Hukum Asuransi Indonesia, Cetakan ke-5, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Djoko Prakoso & I Ketut Murtika, Cetakan ke-3, Hukum Asuransi Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Seri Hukum Dagang HukumPertanggungan, Cetakan ke-10, Pionir Jaya Offset, Bandung.

H.M.N. Purwosutjipto, 1996, Cetakan ke-4, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Hukum Pertanggungan, Djambatan, Jakarta.

Man Suparman Sastrawidjaja,2003, Cetakan ke-2, Aspek- Aspek Hukum Asuransi Dan Surat Berharga, P.T. Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2005, Aneka Hukum Bisnis, Cetakan ke-2, PT. Alumni, Bandung.

Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Cetakan ke-1, CV Pustaka Setia, Bandung.

Rachmat Setiawan, 1991, Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Cetakan ke-1, Binacipta, Bandung.

SIGma, 2011, Jurus Pintar Asuransi Agar Anda Tenang, Aman, & Nyaman,Gmedia, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, UI-Press, Jakarta.

Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Cetakan Ke- 11, PT Intermasa, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.




DOI: https://doi.org/10.33559/eer.v5i1.1725

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Anda Pengunjung Ke- Flag Counter