FORMULASI ASAS PERMAAFAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA RINGAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Formulasi Asas Permaafan Hakim Dalam Tindak Pidana Ringan Dalam Perspektif Keadilan diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative atau yang disebut dengan penelitian hukum doktrinal. Yang dimaksud penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal adalah penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Dalam konsep normatif, hukum adalah norma, baik yang diidentikan dengan keadilan yang harus diwujudkan (ius constituendum) ataupun norma yang telah terwujud sebagai perintah yang secara eksplisit dan yang secara positif telah terumus jelas (ius constitutum) untuk menjamin kepastiannya.Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam Pasal 54 ayat (2) pada dasarnya masih menyisakan permasalahan, baik dilihat dari aspek formulasi maupun kemungkinan penerapannya, dimana yang paling krusial terkhusus dalam hubungannya dengan kepentingan hukum korban yaitu frasa “ringannya perbuatan”, “keadaan pribadi pelaku” dan “keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian” yang belum ditentukan dengan jelas. Mengenai putusan serta upaya hukum juga belum dijelaskan. Maka menjadi penting bagi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 sendiri untuk memberikan kejelasan terhadap kriteria-kriteria sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 ayat (2), bukan hanya sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, akan tetapi juga dalam rangka memberi perlindungan kepada korban tindak pidana.
Kata Kunci: Asas Permaafan Hakim, Tindak Pidana Ringan, Keadilan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Kencana Prenada Media.
Arbijoto, Kebebasan Hakim Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman, 2010, Jakarta: Diadit Media
Arief, Barda Nawawi. 2014. Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenamedia Group.
Arief, Barda Nawawi. 2008. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan.
Semarang: Penerbit Pustaka Magister.
Arief, Barda Nawawi. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang : UNDIP
Arief, Barda Nawawi. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana (Dalam Perspektif Kajian Perbandingan), Bandung : Citra Aditya
Arief, Barda Nawawi. 2009. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Arief, Barda Nawawi. 2004. Beberapa Masalah Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Atmasasmita, Romil. 1996, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Ekstensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung
Ashofa, Burhan. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Gozali, Djoni Sumardi. 2021. Ilmu Hukum Dan Penelitian Ilmu Hukum. UII Press: Yogyakarta.
Dellyana, Shant.1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah, Andi. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, Andi. Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Harahap, M Yahya. 2000, Pembahasan Pemasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan. Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Kenedi, John. 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Lamintang P.A.F. 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru
Margono. 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta: Sinar Grafika
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Muladi. 2002 Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Rahardjo, Satjipto. 2010. Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Genta Publishing.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Gramedia.
Raymon. 2012. Aspek Kemanusiaan Dalam Penegakan Hukum. dalam Jurnal Widyaiswara.
Rawls, John. 2006. “A Theory of Justice, London: Oxford University Press”, diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana; Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Saleh, Imam Anshori. 2014, Konsep Pengawasan Kehakiman, Malang: Setara Press
Soekanto. Soerjono. 1942. Pengantar Penelitian Hukum. Cet 3. Jakarta: Ui-Press.
Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru , Bandung
Sutarto, Suryono. 2005. Hukum Acara Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, cet. 4.
Susetyo, Heru. 2013. Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM.
Supeno, Hadi. 2010. Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Kompas Gramedia, 2010.
Syahputra, Adery. 2016. Tinjauan Atas Non-Imposing of Penalty/ Rechterlijk Pardon/ Dispensa de Pena dalam RKUHP Serta Harmonisasinya dengan RKUHP. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Waluyo, Bambang. 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika, Jakarta: Sinar Grafika.
Zulfa, Eva Achjani. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. CV. Lubuk Agung, Bandung.
Angrayni, Lysa. 2016. Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Republica, Vol. 16, No. 1.
Darmawan, Iwan. “Perkembangan dan Pergeseran Pemidanaan”, Pakuan Law Review, vol. 1, no. 2, 2015.
Hakim, Lukman. Penerapan Konsep ‘Pemaafan Hakim’ sebagai Alternatif dalam Menurunkan Tingkat Kriminalitas di Indonesia. Jurnal Keamanan Nasional Volume V, Nomor 2, November 2019
Maulidah, Khilmatin Dan Nyoman Serikat Putra Jay. Kebijakan Formulasi Asas Permaafan Hakim Dalam Upaya Pembaharuan hukum Pidana Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019.
Meliala, Nefa Claudia. Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim): Suatu Upaya Menuju Sistem Peradilan Pidana Dengan Paradigma Keadilan Restoratif. 2020. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol. 8
Moho, Hasaziduhu. Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. 2019. Jurnal Warta Edisi : 59.
Nurhardianto, Fajar. Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal TAPIs Vol.11 No.1 Januari-Juni 2015
Yulia, Rena. 2010. Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu
Yosuki, Aska. Kebijakan Formulasi Terkait Konsepsi Rechterlijke Pardon (Permaafan Hakim) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama. 2018. Vol. 1 No. 1.
DOI: https://doi.org/10.33559/eer.v5i1.1734
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Anda Pengunjung Ke-















