IMPLIKASI YURIDIS PENGHAPUSAN MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020)

Fikri Hariyanto, Netrivianti Netrivianti, Tuti Kelana Sembiring

Sari


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa dihapusnya Pasal 22 Undang-Undang tersebut dimaknai bahwa Pembentuk Undang-Undang telah memilih suatu kebijakan hukum yang baik, yakni ketentuan mengenai “masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya” menjadi tidak diperlukan lagi. Saat ini hakim konstitusi menjabat hingga mencapai usia pensiun 70 tahun berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Adanya penghapusan masa jabatan hakim dalam perubahan Undang- Undang Mahkamah Konstitusi telah berimplikasi pada hilangnya pembatasan kekuasaan bagi hakim konstitusi.

Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang dibahas yaitu pertama Bagaimanakah pengaturan masa jabatan hakim konstitusi menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020? Kedua bagaimanakah implikasi yuridis penghapusan masa jabatan hakim mahkamah konstitusi dalam Ketatanegaraan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90- PUU/XVIII/2020?

Spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan skunder, yang di kumpulkan melalui perpustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di tarik kesimpulan: pertama, Pengaturan Mahkamah Konstitusi diatur pada pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Pasal III Aturan Peralihan serta ketentuan lainnya mengenai Mahkamah Konstitusi diatur oleh Undang-Undang, pengaturan masa jabatan hakim Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 melalui amar putusan, hakim Konstitusi menolak permohonan uji materiil Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi dan masa waktu hakim konstitusi menjabat tetap berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.Kedua, Implikasi yuridis penghapusan masa jabatan hakim mahkamah konstitusi dalam Ketatanegaraan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 bahwa Permohonan uji materiil pasal 22 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 hal ini berpotensi akan terjadinya “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely” artinya sewaktu-waktu para hakim yang sedang menjabat saat ini, bisa saja menyalahi amanat yang telah diberikan kepada mereka dan dapat membuat para hakim merasa nyaman dan pada akhirnya terbawa ke arah yang keliru.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku-Buku

Anwar Usman, Independensi Kekuasaan Kehakiman, RajaWali pers, Depok, 2020. Bagir Manan, Teori dan Konstitusi politik, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.

Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, STPN Press,Yogyakarta, 2017.

I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi, Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan Dengan Negara Lain, Konstitusi Press, 2018.

I D.G Palguna, Mahkamah Konstitusi Dasar pemikiran, kewenangan, dan perbandingan dengan negara lain, Konstitusi Press, Cetak Pertama, September 2018.

Ibnu Sina chandraneagara, kemerdekaan kekuaasaan hakiman pasca transisi politik, Radjawali Press, Jakarta, 2019.

Imam Anshori Saleh, Konsep Pengawasan Kehakiman, Setara Press, Malang, 2014. Jimly Asshiddiqe, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Gafika,

Jakarta, 2010.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Publishing, Malang, 2005.

Jonaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.

Khelda Ayunita, Pengantar Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi, Mitra Wacana Media, Jakarta. 2017.

Lodewijk gultom, eksistensi Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Di Indonesia,CV Utomo, Bandung, 2007.

Mahkamah Konstitusi,Menegakan konstitusionalisme Dalam Dinamika Politik Laporan TahunanMahkamah Konstitusi RI 2014, Kepaniteraan Dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi,Jakarta, 2014

Laurensius Arliman S, Disertasi, Pengaturan Lembaga Perlindungan Hak Aasi Terhadap Anak Di Indonesia, FH UNAD.

MKRI, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta. 2010.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.

Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap Dinamika Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. FH UII Press, Yogyakarta,2004.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia ,Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1982.

Setiawan noerdajasakti, Hukum Konstitusi Diskursus tetanegaraan paradigmatis, intelegensia media, malang 2015.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan singkat, pt. Raja Grafindo persada, Jakarta, 1994.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Soimin dan Mashuriyanto, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2013.

Wantjik Saleh, Kehakiman dan Keadilan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1977.

Zainal Arifin Hoesein, Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Setara Press, Malang, 2016.

Zainal Rifin, Fungsi Komisi Yudisial dalam Reformasi Peradilan Sesudah dan Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi, Makalah, Jakarta, 2006.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XIV/2016. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020.

C. Data Internet

https://www.kompas.id/baca/opini/2021/11/30/ujian-bagi-hakim-mahkamah- konstitusi.

https://mediaindonesia.com/politik-dan hukum/80539/periodisas hakim-mk-cegah - penyelewengan.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11766.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=5.

https://news.republika.co.id/berita/qdlhnq385/apa-masih-perlu-mengingat-lord- acton.

D. Jurnal, Makalah, Tugas Akhir

Atikah Nurdzakiyyah, Eka Detik Nurwagita dan Galuh Putri Maharani, ”Penghapusan Pasal 22 Undang-undang Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Memperkuat Independensi Hakim Konstitusi”, Jurnal Studia Legalia : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2, 2022.

Johannes suhardjana, “Supremasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10 Nomor 3, 2010.

Kosariza, Pengaturan Sengketa Antar Lembaga Negara Dan Penyelesaiannya Oleh Mahkamah Konstitusi, Disertasi, Fakutas Hukum Universitas Andalas ,Padang,2019.

Laurensius Arliman S, Disertasi, Pengaturan Lembaga Perlindungan Hak Asasi Terhadap Anak Di Indonesia, Diaertasi, Fakultas Hukum Universitas Andalas,Padang, 2021.

Novianto Murti Hantoro, Periode Masa Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Negara Hukum, Volume.11 Nomor.2, November, 2020.

Rosita Indrayati, “Rekonseptualisasi Seleksi Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Mewujudkan Hakim Konstitusi Yang Kualifikasi”, Universitas Jember, Jurnal Lentera Hukum, Volume 4, Issue 1, 2016.




DOI: https://doi.org/10.33559/eer.v5i3.2052

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Anda Pengunjung Ke- Flag Counter