ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA LAGU TERHADAP USAHA KARAOKE BERBAYAR DI KOTA BATAM
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Kencana Prenada Group, Jakarta, 2009.
Bambang Kesowo, Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual di Indonesia, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1994.
Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2001
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana, Jakarta, 2018
Lawrence M. Friedman, The Legal System, Asocial Secience Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1975.
Munir Fuadi, Teori-Teori (Grand Theory) Dalam Hukum, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta, 2013
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Terjemahan dari Raisul Mutaqien., Nusa Media, Bandung, 2010.
Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaaan Intelektual di Indonesia, Pustaka Bani Quarisy, Bandung, 2017.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2019.
W. Friedman., Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum (susunan I), diterjemahkan oleh Mohamad Arifin, Rajawali, Jakarta, 2010.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Soetandyo Wignjosoebroto, Kriteria dan Pengertian Hakim Dalam Perspektif Filosofis, Sosiologis dan Yuridis, Seminar Nasional Problem Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan PBNU-LPBHNU di Jakarta 8 September 2016.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i1.1349
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










