ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM ATAS PERKAWINAN CAMPURAN BEDA NEGARA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI PENELITIAN DI KANTOR CATATAN SIPIL PEMERINTAH KOTA BATAM)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016
Dedi Santoso, Kupas Tuntas Masalah Harta Gono-Gini, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2011
Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga, Bandung: CV Nuansa Aulia, 2016
Argyo Demartoto. Pemaknaan Perkawinan (Studi Kasus Pada Perempuan lajang Yang Bekerja Di Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri):. Jurnal Analisa Sosiologi. 2015
Hotman Siahaan, Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional. Jurnal Volume 17 Nomor 2. 2019
Mahyuni, Yeni Anggraeini, Pendafaran Terhadap Perkawinan Yang Dilangsungkan Diluar Indonesia (Tinjauan Terhadap Pasal 56 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Badamai Law Journal, Vol. 5, September 2020
Renti Friska Pangaribuan, Winda Fitri, Kajian Perkawinan Campuran Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional (Perkawinan Antara Warga Indonesia Dan Warga Belanda), Jurnal Ius Civile (Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan), Volume 6, Nomor 1, Tahun 2022
Ws Sumargo, Pernikahan itu sakral, http://wssumargo.orapada.com/2012/08/apa yang-diragukan-dalam-islam.html, diakses pada 6 Oktober 2017
Yearlina S, Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin Dari pasangan Suami Istri yang Berbeda Kewarganegaraan. Tesis, Magister Hukum, Universitas Sumatra Utara, 2017.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i2.1459
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










