KUALFIKASI TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI PENYALAHGUNA ATAU PENGEDAR DENGAN MENGGUNAKAN BARANG BUKTI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Meydianto Mene

Sari


Abstract: In Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, the use of evidence to determine a suspect's qualifications as a narcotics dealer, owner or abuser does not specifically regulate these qualifications, which has an impact on the use of articles that are suspected of not being given to the perpetrator. This multi-interpretation article means that perpetrators of narcotics crimes (dealers) will take refuge as if they were victims of narcotics crimes. This will have an impact on the imposition of sentences with short sentences, thereby causing injustice in the implementation process. The application of different criminal penalties is very detrimental and does not reflect a sense of justice because a narcotics user before using narcotics is guaranteed to have to own or buy it first and when narcotics have been purchased or owned before being used they have been arrested by the police or BNN so that automatically the results of the laboratory examination of the urine in question will be negative.

Keywords: Evidence, Narcotics, Dealers, Narcotics Abusers.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bayumedia, Jakarta, 2013.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Andi Muhammad Sofyan dan Abd. Azis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2014.

Anton M. Moelyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1988.

AR. Sujono, Boni Daniel, Komentar Dan Pembahasan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Arief Hakim, Narkoba Bahaya dan Penanggulangannya, Penerbit Jember, 2007.

Barda Nawawi Arief, Bunga rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Rancangan KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992.

Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 1998.

Farhanzen, Penanggulangan Narkotika Dalam Perspektif Islam, Wordpress, Jakarta, 2007.

Gatot Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2009.

H.M.A. Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang, 2005.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Hendar Soetamo, Hukum Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 2011.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan) dalam Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, UI Press, Jakarta, 1994.

Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, 2005. Mohammad Ekaputra, Dasar-dasar hukum pidana, USU Press, Medan, 2015.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip, Semarang, 1995.

R. Atang Ranoemihardja, Hukum Acara Pidana, Tarsito, Bandung, 1976.

Rido Triawan dan Supriyadi Widodo Eddyono, Membongkar Kebijakan Narkotika, Mandar Maju, Bandung, 2015.

Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Muhammadiyah, Malang, 2004.

Siswanto Sunarso, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, Jakarta, 2012.

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.

Soedjono D, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung, 1977.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Syaiful Bakhri, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, Total Media, Yogyakarta, 2009.

Taufiqul Hulam, Reaktualisasi Alat Bukti Tes DNA, UII Press, Yogyakarta, 2002.

Tolib Effendi, Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia), Setara Press, Malang, 2014

Untung S. Radjab, Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia dalam Sistim Ketatanegaraan, CV.Utomo, Bandung, 2003.

Waluyadi, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Wilson Nadaek, Korban dan Masalah Narkotika, Indonesia Publising House, Bandung,1983.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i3.1488

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.