PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA NASABAH BANK MELALU MESIN ATM SEBAGAI PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 204/Pid.Sus/2021/PN.Pdg)

Roni Roni, Lola Yustrisia, Syaiful Munandar

Sari


Advances in information technology, especially in the field of computers and the internet have proven to have a positive impact on the progress of human life. With the development of information technology, it is able to change patterns of thinking about boundaries, time, values, forms of objects, logic of thinking, work patterns and boundaries of social behavior from manual to computerized or digital. Information technology has become a major industry and is able to meet the most basic needs in the economic field as well as other key resources. As well as with the development of information technology, various forms of criminal acts or crimes occur through digital media as cybercrimes. All criminal acts can be easily and effectively carried out by utilizing advances in information technology. One of the crimes that occurs using information technology advances is the theft of personal data. If a cybercrime occurs against misuse of information technology, then criminal sanctions can be applied based on Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Law Number 19 of 2019 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Pustaka yang berupa Buku:

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang disampaikan, RajaGrafindo Persada, 2016

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, (Jakarta: Rajawali Press, 2013)

Muladi dan Arif Barda Nawawi, Penegakan Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1984)

Sudarto, Kapita Selejta Hukum Pidana, (Bandung: Penerbit Alumni, 1986)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1999

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo, 1983)

R. Sugiharto, Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Seklas Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, (Semarang: UNISSULA Press, 2012)

Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2011)

Pustaka yang berupa Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Pustaka yang berupa Jurnal:

Cahya Palsari, Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan, Jurnal Hukum, Vol. 4 Nomor 3 November 2021

Hafiz Dwisyah Putra, Nurhafifah, Tindak Pidana Pencurian Yang Disertai Dengan Kekerasan, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Bidang Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 2 Nomor 1 Februari 2018

Made Wisnu Adi Saputra, dkk, Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Cybercrime Yang Dilakukan Oleh Orang Asing Di Bali Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi, Jurnal Prodi Magister Hukum FH Umnas Denpasar, Vol. 01, No. 01 Bulan September 2021

R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 N0. 02 - Juni 2016, hlm 194

Renny N.S. Koloay, Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi dan Komunikas, Jurnal Hukum Unsrat, Vol 22/No. 5/Januari/2016

Pustaka yang berupa Internet:

Abdul Rasyid, Perlindungan Data Nasabah Perbankan, https://business-law.binus.ac.id/2017/07/31/perlindungan-data-nasabah-perbankan/ , diakses pada tanggal 16 Desember 2022

Andrean W. Finaka, Bank Bocorkan Data Nasabah,Bolehkah?, https://indonesiabaik.id/infografis/bank-bocorkan-data-nasabah-bolehkah , diakses pada tanggal 16 Desember 2022

BAB III Pencurian Dana Nasabah Bank Melalui Madus Penggandaan Kartu ATM (Skimmer), https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/451/jbptunikompp-gdl-rickyrezek-22505-8-babiii.pdf , diakses pada tanggal 14 April 2023.

BFI Finance, Mengenak CyberCrime atau Kejahatan Digital Beserta Jenisnya, Artikel, https://www.bfi.co.id/id/blog/mengenal-cyber-crime-atau-kejahatan-digital-beserta-jenisnya diakses pada tanggal 3 Desember 2022

http://mh.uma.ac.id/apa-itu-prapenuntutan/#:~:text=%E2%80%9CPrapenuntutan%20adalah%20tindakan%20jaksa%20untuk,oleh%20penyidik%20untuk%20dapat%20menentukan , diakses pada 31 Mei 2023

https://hariansinggalang.co.id/komplotan-pembobol-kartu-atm-berhasil-diamankan-polresta-padang/ diakses pada tanggal 3 Mei 2023

Issha Harruma, Kejahatan Siber: Pengertian, Karakteristik dan Faktor Penyebabnya, https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/02400071/kejahatan-siber--pengertian-karakteristik-dan-faktor-penyebabnya , diakses pada 12 Mei 2023

Ziagge, Pengertian Penegakan Hukum: Tahapan dan Faktor Penghambatnya, https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-penegakan-hukum/ , diakses pada tanggal 8 Mei 2023




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i4.1816

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.