PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA NASABAH BANK MELALU MESIN ATM SEBAGAI PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 204/Pid.Sus/2021/PN.Pdg)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Pustaka yang berupa Buku:
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang disampaikan, RajaGrafindo Persada, 2016
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, (Jakarta: Rajawali Press, 2013)
Muladi dan Arif Barda Nawawi, Penegakan Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1984)
Sudarto, Kapita Selejta Hukum Pidana, (Bandung: Penerbit Alumni, 1986)
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1999
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo, 1983)
R. Sugiharto, Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Seklas Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, (Semarang: UNISSULA Press, 2012)
Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2011)
Pustaka yang berupa Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pustaka yang berupa Jurnal:
Cahya Palsari, Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan, Jurnal Hukum, Vol. 4 Nomor 3 November 2021
Hafiz Dwisyah Putra, Nurhafifah, Tindak Pidana Pencurian Yang Disertai Dengan Kekerasan, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Bidang Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 2 Nomor 1 Februari 2018
Made Wisnu Adi Saputra, dkk, Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Cybercrime Yang Dilakukan Oleh Orang Asing Di Bali Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi, Jurnal Prodi Magister Hukum FH Umnas Denpasar, Vol. 01, No. 01 Bulan September 2021
R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 N0. 02 - Juni 2016, hlm 194
Renny N.S. Koloay, Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi dan Komunikas, Jurnal Hukum Unsrat, Vol 22/No. 5/Januari/2016
Pustaka yang berupa Internet:
Abdul Rasyid, Perlindungan Data Nasabah Perbankan, https://business-law.binus.ac.id/2017/07/31/perlindungan-data-nasabah-perbankan/ , diakses pada tanggal 16 Desember 2022
Andrean W. Finaka, Bank Bocorkan Data Nasabah,Bolehkah?, https://indonesiabaik.id/infografis/bank-bocorkan-data-nasabah-bolehkah , diakses pada tanggal 16 Desember 2022
BAB III Pencurian Dana Nasabah Bank Melalui Madus Penggandaan Kartu ATM (Skimmer), https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/451/jbptunikompp-gdl-rickyrezek-22505-8-babiii.pdf , diakses pada tanggal 14 April 2023.
BFI Finance, Mengenak CyberCrime atau Kejahatan Digital Beserta Jenisnya, Artikel, https://www.bfi.co.id/id/blog/mengenal-cyber-crime-atau-kejahatan-digital-beserta-jenisnya diakses pada tanggal 3 Desember 2022
http://mh.uma.ac.id/apa-itu-prapenuntutan/#:~:text=%E2%80%9CPrapenuntutan%20adalah%20tindakan%20jaksa%20untuk,oleh%20penyidik%20untuk%20dapat%20menentukan , diakses pada 31 Mei 2023
https://hariansinggalang.co.id/komplotan-pembobol-kartu-atm-berhasil-diamankan-polresta-padang/ diakses pada tanggal 3 Mei 2023
Issha Harruma, Kejahatan Siber: Pengertian, Karakteristik dan Faktor Penyebabnya, https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/02400071/kejahatan-siber--pengertian-karakteristik-dan-faktor-penyebabnya , diakses pada 12 Mei 2023
Ziagge, Pengertian Penegakan Hukum: Tahapan dan Faktor Penghambatnya, https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-penegakan-hukum/ , diakses pada tanggal 8 Mei 2023
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i4.1816
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.