PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI MEDIA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK

Irfan Ardiansyah, Rustam Rustam

Sari


Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu sarana dalam mencapai tujuan keadilan dalam hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara Pemerintah dengan warga negaranya. Dalam hal ini sengketa yang timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan Pemerintah yang melanggar hak-hak warga negaranya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengadilan Tata Usaha Negara sebagai media untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan cara data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu analisa terhadap data yang tidak bisa dihitung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan tata usaha negara pada prinsipnya adalah didirikan untuk melindungi warga negara. Dengan kata lain, tujuan Pengadilan Tata Usaha Negara  sebenarnya tidak hanya untuk mempertahankan individu hak asasi manusia, tetapi juga untuk melindungi hak-hak publik dan menjadi media bagi masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh masyarakat pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

Kata kunci : Pengadilan Tata Usaha Negara; Pemerintahan yang Baik; Pejabat Negara.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Cruz, de Peter. (2010). Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law dan Sosialits Law. Terjemahan Narulita Yusron. Bandung: Nusa Media.

Hadjon, Philipus. (1987). Perlindungan hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi Tentang PrinsipPrinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Indrawijaya, Adam. (1986). Perilaku Organisasi. Bandung: Penerbit Sinar Baru.

Muslimin, Amrah. (1982). Beberapa AsasAsas dan Pengertian-Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi. Bandung: Alumni.

Salamoen, Soehardy dan Nasri, Effendy. (2003). Modul Diklat Prajabatan Golongan III : Sistem Penyelengggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta: LAN RI.

Soerjono, Soekanto. (2011). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soerjono, Soekanto dan Sri, Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Ke-16. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suhady, Idup dan Fernanda, Desi. Modul Diklatpim Tingkat IV : Dasar-Dasar Kepemerintahan Yang Baik. Jakarta: LAN RI.

Tetti Samosir. (2015). Efektifikasi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum. 6 (2): 183-197

Umar Dani. (2018). Memahami Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Sistem Unity of Jurisdiction atau Duality of Jurisdiction Sebuah Studi Tentang Struktur dan Karakteristiknya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7 (3): 405-424.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i3.1895

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.