FAKTOR YANG MENYEBABKAN DIKABULKANNYA GUGATAN CLASS ACTION TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH DALAM KERUGIAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR (TPA)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Achmad Ali, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta: Prenada Media, 2012
Bagus Oktafian Abrianto, “Perkembangan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah Pasca-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014”, NEGARA HUKUM : Vol. 11, No. 1, Juni 2020.
Bernard l Tanya dkk,Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013
Chapman, Audrey R. Rodney L. Petersen & Barbara Smith Moran. Bumi yang terdesak; Perspektif Ilmu dan Agama mengenai Konsumsi, Populasi, dan Keberlanjutan. Bandung: Mizan. 2007.
Hari Sugiharto dan Bagus Oktafian Abrianto, ”Perlindungan Hukum Non-Yudisial terhadap Perbuatan Hukum Publik oleh Pemerintah,” Jurnal Yuridika, Vol. 33, No. 1, Januari 2018.
Keraf, A.Sonny. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas. 2010.
Oheo K. Haris, ”Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik) dalam Pemberian Izin oleh Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan,” Jurnal Yuridika, Vol. 30, No. 1, Januari 2015.
Purwadianto, Agus. Jalan Paradoks; Visi Baru Fritjof Capra tentang Kearifan dan kehidupan Modern. Bandung: Teraju, Mizan. 2004.
Rahayu, Mella Ismelina Farma. "Keadilan Ekologis dalam Gugatan Class Action Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah." Jurnal Yudisial 5.1 (2012).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000.
Shidarta, “Perbuatan Melawan Hukum Lingkungan: Penafsiran Ekstensif Dan Doktrin Injuria Sine Damno,” JURNAL YUDISIAL, Vol-III/No-01/April/2010.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1913
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










