PERJANJIAN AGEN PT. ENZA PUTRA PRATAMA DENGAN PANGKALAN ZAHARMAN DALAM PENYALURAN LPG DI KOTA PADANG

Erni Sahara, Benni Rusli, Mairul Mairul

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perjanjian pendistribusian antara Agen PT. Enza Putra Pratama dengan Pangkalan Zaharman dalam penyaluran tabung gas LPG 3 Kg. Permasalahannya, pelaksanaan perjanjian tersebut tidak jalan sebagaimana mestinya dengan kurangnya jumlah tabung gas yang diterima dari yang telah diperjanjikan. Ditinjau dari hukum perjanjian berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, perjanjian berlaku seperti undang-undang, harus dilaksakanan oleh pihak yang membuatnya. Rumusan masalah 1) Bagaimana ketentuan perjanjian penyaluran LPG antara Pangkalan Zaharman dengan PT. Enza Putra Pratama di Kota Padang? 2) Bagaimana pelaksanaan dan kendala perjanjian penyaluran LPG antara Pangkalan Zaharman dengan PT. Enza Putra Pratama di Kota Padang? Metode penelitian menggunakan pendekatan pendekatan yuridis empiris. Menggunakan data primer dan data sekunder. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian : 1) Ketentuan perjanjian penyaluran LPG antara Pangkalan Zaharman dengan agen PT. Enza Putra Pratama disepakati dalam Surat Perjanjian Nomor : 056/EPP-ZHM/LPG/VII/2016. Terdapat poin-poin kesepakatan para pihak mulai dari jumlah volume tabung gas LPG 3 Kg yang diterima tiap bulan hingga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Disamping itu juga terdapat kesepakatan mengenai peninjauan dan berakhirnya perjanjian. 2) Pelaksanaan perjanjian penyaluran LPG antara Pangkalan Zaharman dengan agen PT. Enza Putra Pratama di Kota Padang dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan seperti dalam Surat Perjanjian Nomor : 056/EPP-ZHM/LPG/VII/2016. Kendala yang sering ditemui jumlah volume tabung gas yang diterima oleh pangkalan tidak sesuai dengan jumlah yang telah diperjanjikan. Mengatasi hal tersebut, maka pihak pangkalan berkomunikasi dengan pihak agen untuk menyelesaikan kendala secara kekeluargaan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

A. Rahim, Dasar-Dasar Hukum Perjanjian, Perspektif Teori dan Praktik, (Makassar : Humanities, 2022).

Abu Achmadi dan Cholid Narkubo, Metode Penelitian, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2005).

Abdul Wahid, Dkk., Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian di Indonesia, (Yogyakarta : Deepublish Publisher, 2022).

Djaja Meliana, Hukum Perdata dalam Perspektif (BW), (Bandung : Nuansa Aulia, 2012).

I Ketut Okta Setiawan, Hukum Perikatan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016).

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1993).

Salim H.S, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta : Sinar Grafika, 2003).

Suharnoko, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisis Kasus, (Jakarta : Kencana, 2015).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta : UI Press, 2010).

Sumiyah & Djulaeka, Kapita Selekta Hukum Perjanjian, (Surabaya : Scopindo, 2022).

Suharnoko, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisis Kasus, (Jakarta : Kencana, 2015).

Mariam Darus Badrulzaman, K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, (Bandung : Alumni, 1996).

Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah, Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, (Makasar : CV. Social Politic Genius, 2020).

Wiryono Projodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung : Sumur, 1989).

Peraturan Perundang -Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg;

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Jurnal

Aan Handriani, Edy Mulyanto, “Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Bertransaksi,” Pamulang Law Review, Volume 4 Issue 1, Agustus 2021.

Chrystofer, Ery Agus Priyono, Rinitami Njatrijani, “Kajian Hukum Perjanjian Kerjasama CV. Saudagar Kopi dan Pemilik Tempat Usaha Perorangan (Studi Kasus : Mal Ambasador, Jakarta),” Diponegoro Law Jurnal, Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017.

Fahmi Arisandi, “Praktek Monopoli Gas 3 Kg oleh PT. Pertamina”, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2013.

Saladdin Wirawan Effendy, “Analisis Usaha Bisnis Distribusi Gas LPG 3 Kg (Studi Kasus Kota Palembang),” Jurnal STIM Amkop Palembang, tth.

Vinna Rahmayanti Setyaning Nastiti, Dkk., “Analisis Persebaran Sub Penyalur LPG Dengan Metode Nearest Neighbor Di Kota Malang,” Jurnal Seminar Nasional Teknologi dan Rekayasa (Sentra), 2019.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1917

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.