PELAKSANAAN PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN PENCABULAN DI PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Ali, Zainuddin (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika. 2009), Hlm. 32.
Dikdik. M. Arief Mansur Dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Cet. 1, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007), Hlm. 23- 24.
B. Jurnal
Flora, E., & Feronica, F. Pemberian Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Kajian Enam Putusan). Gloria Justitia, 2(2), 144-158
Marasabessy, Fauzy. "Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru." Jurnal Hukum & Pembangunan (2016): 53-75.
Rahmi, Atikah. "Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum (2019): 140-159.
C.Peraturan perundangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
D.Internet
Http://Repository.Uhn.Ac.Id/Handle/123456789/3153 Dikunjungi 25 Juli 2023
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1921
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










