DISPARITAS PUTUSAN INVESTASI BODONG DI ERA DIGITAL (Studi Komparasi Putusan Nomor : 576/Pid.sSus /2022/PN Blb Dan Putusan Nomor : 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng )

Ferdy Dwiky Yahya Putra, Wendra Yunaldi, Riki Zulfiko

Sari


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan putusan hakim terhadap putusan indra kenz dan doni salmanan. Untuk mengetahui pengaturan investasi bodong melalui bitcoin dalam hukum pidana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan sifat penelitian Deskriptif yaitu penelitian yang bersifat pemaparan, dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaa hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, ada suatu peristiwa hukum tertentu terjadi dalam masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam peraturan perundangan-undangan, konseptual dan kasus penelitian ini adalah metode normatif yaitu pengumpulan materi atau bahan penelitian yang ditujukan pada dokumen tertulis, Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan kemudian bahan hukum yang digunakan dalam penelitian dikumpulkan dengan melakukan penelusuran dan studi dokumentasi, perpustakaan dan media internet, serta media dan tempat-tempat (lembaga) lainnya yang mengeluarkan serta menyimpan arsip (dokumen) yang bekenaan permasalahan penelitian. Analisis data yang digunakan merupakan analisis secara kualitatif, hasil riset ini menemukan bahwa hukum terhadap investasi bodong dengan skema ponzi di Indonesia. Pelaku dari dari perbuatan tersebut dalam hal ini dapat dijerat dalam beberapa pengaturan yang berlaku di Indonesia yang kemudian berkaitan dengan investasi bodong dengan skema ponzi, yang mana salah satunya dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. Karena dalam putusan tersebut terdapat disparitas dalam penentuan peraturan perundangan terkait dengan putusan 2740 terdapat unsur pencucian uang sedangkan dalam putusan 576 usur pencucian uang tidak ada sehingga menimbulkan perbedaan hukuman dengan kasus yang sama. Disisi lain dalam pertimbangan untuk hal yang memberatkan pada putusan 2740 terdakwa mengajak orang untuk bermalas-malasan untuk mencari uang. Subjektifitas hakim dalam memberikan gambaran terhadap binomo dan quotex terdapat perbedaaan penafsiran (judi dan non judi).

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dava, Prawira Wibowo. "Penegakan Hukum Terhadap Affiliator Binary Option Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor: 117/Pid. Sus/2022/PT. Btn)." (2023).

Fathurrachman, Fikri, and Dian Alan Setiawan. "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Affiliator terhadap Korban Trading Binary Option Ditinjau dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Bandung Conference Series: Law Studies. Vol. 2. No. 2. 2022.

Fitri, Winda, and Elvianti Elvianti. "Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Investasi Bodong Yang Memakai Skema Ponzi." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9.3 (2021).

Hamzah.A, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP,Jakarta, sinargrafika, (2015).

Hazmi, Raju Moh. "Konstruksi Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018." Res Judicata 4.1 (2021).

Hildigardis M. I. Nahak, “Upaya Melestarikan Budaya Indonesia di era Globalisasi”, Jurnal Sosiologi Nusantara, (2019).

Jahar, Asep Saepudin, Raju Moh Hazmi, and Nurul Adhha. "Construction of Legal Justice, Certainty, and Benefits in the Supreme Court Decision Number 46P/HUM/2018.

Julyano. M DKK (2019), Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Jurnal mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum:Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol 01 No. 1 Juli 2019.

Khoerunnisa, Ressa, and Teddy Lesmana. "Perlindungan Hukum bagi Korban Investasi Bodong dengan Skema Ponzi di Indonesia." Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2.2 (2023).

Mauhibatillah, Naili. "Dramaturgi: Budaya Flexing Berkedok Penipuan Di Media Sosial (Studi Kasus Indra Kenz Dan Doni Salmanan)." Commed Jurnal Komunikasi dan Media 7.1 (2022).

Mufidah, Dzakhirotul, and Hendra Setiawan. "Analisis Framing Berita Nasib Aset Indra Kenz Akibat Kasus Binomo Media Detik dan Tirto." Jurnal Pendidikan Tambusai 6.1 (2022).

Murjana, Ketut Putu Oki, and Ni Kadek Sinarwati. "Persepsi Mahasiswa tentang Flexing dan Pengaruhnya Terhadap Keputusan Investasi." Jurnal Akuntansi Profesi 13.3 (2022).

Natanael, Lie, et al. "Pengaturan Hukum Positif Indonesia Tentang Investasi Bodong (Forex Ilegal)." Prosiding Senapenmas (2021).

Rohmini Indah Lestari, dan Zaenal Arifin, "Godaan Praktik Binary Option Berkedok Investasi Dan Trading", Jurnal Ius Constituendum 7.1 (2022).

Sahroni, Oman. Pemberitaan Kasus Afiliator Indra Kenz Dan Doni Salmanan Terkait Penipuan Dan Penggelapan Uang Berkedok Investasi (Analisis Framing Zhongdang Pan dan Gelarld M. Kosicki Pada Media Online Kompas dan Republika). Diss. Universitas Nasional, 2022.

Suhendro, Muklis. "Gugatan Ganti Rugi Dalam Perkara Penipuan Melalui Peradilan Perdata." Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2023).

Usman, H. "Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana." Jurnal Ilmu Hukum Jambi 2.1 (2011), 245.

Wilda Hayatun Nufus, https://news.detik.com/berita/d-6231006/jaksa-korban-binomo-indra-kenz-144-orang-total-kerugian-rp-833-m, diakses pada tanggal 11 Juni 2023.

Doni Salmanan Didakwa Sebabkan Kerugian Korban Hingga Rp24 Miliar, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/512240/doni-salmanan-didakwa-sebabkan-kerugian-korban-hingga-rp24-miliar




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i1.1954

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.