PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK PENGGUNA ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DI BANK NAGARI
Sari
Perlindungan hukum ini sangat diperlukan, karena walaupun bank telah memberikan jaminan keamanan berlapis untuk keamanan bertransaksi secara elektronik ini, beberapa keluhan finansial pada nasabah di Bank Nagari Payakumbuh adalah: uang diterima tidak sesuai dengan jumlah penarikan atau kurang dan uang tidak diterima tetapi saldo rekening terdebet, kartu ATM tertelan, lupa nomor sedangkan contoh keluhan non finansial diantaranya adalah Penerbitan kartu ATM tidak sesuai dengan janji, Lupa nomor PIN (Personal Identification Number) dan Kartu ATM tertelan. Perlindungan Hukum terhadap nasabah pengguna ATM Bank Nagari Payakumbuh berjalan sebagaimana mestinya, pihak bank telah memberikan perlindungan hukum diantaranya adalah: Perlindungan Hukum terhadap ATM nya adalah: ATM tidak bisa di tiru oleh orang lain atau pun di palsukan dan syarat dalam pembuatan ATM adalah diberi PIN yang hanya diketahui oleh pemiliknya, perlindungan Hukum terhadap orangnya (nasabah) adalah: Bank Nagari selalu memberikan kenyamanan terhadap nasabah pengguna ATM nya contohnya untuk pembuatan ATM anak-anak diwakili oleh orang tuanya sehingga yang tahu nomor PIN nya hanya orang tuanya dan Perlindungan Hukum terhadap mesin ATMnya (anjungannya) adalah: mesin ATM yang posisinya ditempat yang ramai dikunjungi oleh pengunjung maka kontrolnya lebih sering, dibandingkan dengan letak mesin ATM yang kurang ramai dkunjungi ole pengunjung, dan disetiap mesin ATM selalu dipasang camera CCTV . Kendala yang dihadapi adalah: Akibat kerusakan mesin dan Akibat Kesalahan Manusia, solusinya adalah: negosiasi, dalam hal nasabah langsung menghubungi pihak bank baik secara lisan maupun secara tulisan, mediasi Perbankan, dalam hal ini pihak nasabah menghubungi pihak Asosiasi perbankan dibawah naungan Bank Indonesia.
Kata kunci : Pelaksanaan, Perlindungan Hukum, Nasabah, Bank Nagari, Pengguna ATM
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Asril Sitompul, Hukum Internet, Bandung, Citra Aditya Bakti, Bandung;
Anika Faisal, 2004, Penghimpunan dan Penyaluran Dana. Makalah disampaikan padaSemiloka Meningkatkan Pemahaman Penanganan Tindak Pidana di bidang Perbankan, di hotel Regents Park, Jatim, 5 -7 Mei 2004. Malang;
Budi Agus Riswandi, 2005, Aspek Hukum Internet Banking, Raja Grafindo Persada, Jakarta;
Cellina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta;
Diah Dharmayanti, Analisis Dampak Service Performance dan Kepuasan Sebagai Moderating Variable Terhadap Loyalitas Nasabah (Studi pada NasabahTabungan Bank Mandiri Cabang Surabaya). Jurnal Manajemen Pemasaran, Vol. 1, No. 1, April 2006: 35-43A, 2006;
Emirzoni Joni, 2002, Hukum Surat Berharga dan Perkembangan di Indonesia, PT. Prehalindo, Jakarta;
Hasannudin Rahman, 2003, Perjanjian dan macam-macamnya Raja Wali, Jakarta;
Hermansyah, 2009, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta;
Joni Emirson, 2002, Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya Di Indonesia, PT. Prenhallindo, Jakarta;
Kasmir, 2007, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Keenam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta;
---------, 2012, Dasar-Dasar Perbankan Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta;
M. Arsyad Sanusi, 2001, E-Commece Hukum dan Solusinya, PT Mizan, Bandung;
Mochamad Arsya Nugraha, Neni Sri Imaniyati, & Muhammad Ilman Abidin. (2024). Perlindungan Hukum Konten Kreator pada Platform Youtube terhadap Pengunggahan Ulang Video di Instagram Tanpa Izin Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 356–362. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i1.9870
Philiphus M. Hadjon, 2001, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Persada, Surabaya;
Poerwadarmitra W.J.S., 1986, Kamus Hukum Bahasa Indonesia, Cetakan IX, Balai Pustaka, Jakarta;
Retnowulan Sutantio. Kapita Selekta Hukum Ekonomi dan Hukum Perbankan, Liberty Yogyakarta;
Salim HS, 2004, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, cetakan II , Jakarta, Sinar Grafika;
Satijipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum , PT. Citra Aditya Bakti, Bandung;
Sigid suseno, 2012, Yuridiksi Tindak Pidana Siber, Refika Aditama, Bandung;
Sudikno Mertokusumo, 1993, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta;
Suherman, 2018, “Upaya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa di Lembaga Perbankan,” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata vol 4(1).
Syamsul Iskandar, 20018, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, PT. Semesta Asia Bersama, Jakarta;
Y.Sri Susilo, 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta.
Anisah Novitarani, Galvan Yudistira, Nina Dwiantika, Sinar Putri S.Utami, “Cerita
Kasus Pembobolan Bank BTN” dikutip dari https://ekonomi.kompas.com/read/2017/03/20 956526/cerita.kasus.pembobolan.bank
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v7i2.2844
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










