OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN INDUSTRI DI INDONESIA

Triadi Triadi

Sari


Abstract: Criminal law enforcement against perpetrators of environmental pollution by industrial companies in Indonesia has experienced significant dynamics after the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This regulatory change brings a shift in the approach to law enforcement, where the principle of ultimum remedium is prioritized, so that administrative sanctions must be prioritized before criminal sanctions are imposed. Nevertheless, criminal law remains an important instrument to prosecute serious violations that cause serious environmental damage. The form of criminal law enforcement in this context includes the application of sanctions to individuals and corporations, with a focus on corporate criminal liability which is strengthened in regulatory changes. Criminal law enforcement must also pay attention to complex aspects of scientific evidence, the involvement of various institutions, and strengthening of monitoring and reporting mechanisms. The strategy for optimizing criminal law enforcement needs to be directed at several important aspects, including: strengthening technical evidence instruments, strict application of corporate accountability, synergy between law enforcement agencies, the effectiveness of implementing administrative sanctions, building an environmental legal culture, and sustainable policy reform. All of these strategies aim to maintain a balance between encouraging investment growth and ensuring environmental protection is maintained. With these optimization steps, it is hoped that criminal law enforcement can be more effective, provide a deterrent effect to perpetrators, and encourage industrial companies to be more responsible in managing the environmental impacts of their business activities.

Keywords: Law Enforcement, Criminal, Pollution, Environment.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Fatma Ulfatun Najicha, Peran Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Tora, Volume 7, Nomor 2, Agustus 2021.

Gema Permana Rahman, Penegakan Hukum Lingkungan(Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang), Volume 2, Nomor 2, 2024.

Laurensius Arliman S, Fungsi, Komnas Ham dalam Memberikan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Pada Komnas HAM Sumatera Barat), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2012.

Laurensius Arliman S, Proses Pemanggilan Notaris dalam Rangka Penegakan Hukum Atas Akta yang Dibuatnya Pasca Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2014.

Laurensius Arliman S, Pemanggilan Notaris Dalam Rangka Penegakan Hukum Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, Justicia et Pax, Volume 32, Nomor 1, 2016.

Laurensius Arliman S, Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 19, Nomor 2, 2017.

Laurensius Arliman S, Analisis Dari Perspektif Politik Hukum Terhadap Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Jurnal Lex Jurnalica, Volume 15, Nomor 3, 2018.

Laurensius Arliman S, Optimalisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk Perlindungan HAM Anak di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Padang, 2018.

Laurensius Arliman S, Perlindungan Hak Anak Yang Berhadap Dengan Hukum Di Wilayah Hukum Polisi Resort Kota Sawahlunto, Lex Jurnalica, Volume 14, Nomor 2, 2018.

Laurensius Arliman S, Pelaksanaan Penyidikian Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Agama Melalui Konten Video Melalui Media Sosial, Ensiklopedia Sosial Review, Volume 01, Nomor 1, 2019.

Laurensius Arliman S, Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia, Dialogica Jurnalica, Volume 11, Nomor 1, 2019.

Laurensius Arliman S, Pengaturan Kelembagaan Hak Asasi Manusia Untuk Mewujudkan Perlindungan Hak Anak di Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2021.

Muhammad Askin, Seluk Beluk Hukum Lingkungan, Nekamatra, Jakarta, 2010.

Muhammad Fahruddin, Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Veritas, Volume 5, Nomor 2, 2019.

M. Hadin Muhjad, Hukum Lingkungan : Sebuah Pengantar untuk Konteks Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2015.

M. Hamdan, Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Nina Herlina, Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia, Jurnal Galuh Justisi, Volume 3, Nomor 2, 2015.

Suparto Wijoyo, Sketsa Lingkungan dan Wajah Hukumnya, Airlangga University Press, Surabaya, 2005.

Syamsul Arifin, Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia, PT. Sofmedia, Jakarta , 2012.

Yasminingrum, Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 15, Nomor 2, 2018.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v7i3.3038

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.