POLITIK HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA OLEH TOKOH PUBLIK
Sari
Abstract: The objective of this study is to examine how political law impacts the enforcement of law in cases of religious defamation by public figures, with a particular focus on the Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) case. The research question is: does political law affect the enforcement of law in blasphemy cases involving public figures, as seen in Decision Number 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr, This research employs a normative juridical approach, utilizing both legislative analysis and case studies. Data is gathered through literature reviews, and court decisions are analyzed qualitatively. Conclusions are drawn using deductive reasoning. The findings indicate that political law plays a significant role in influencing the law enforcement process and outcomes in the Ahok case. Despite the existence of substantive laws in Law No. 1/PNPS/1965 and Article 156a of the Criminal Code, the study reveals that public pressure and political dynamics have impacted the legal proceedings. This reflects a discrepancy between the ideal legal framework (das sollen) and its actual implementation (das sein) in Indonesian legal practice.
Keywords: Legal Politics, Blasphemy, Public Figures.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ajie Ramdan, Aspek-Aspek Konstitusional Penodaan Agama Serta Pertanggungjawaban Pidananya di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 3, 2018, 617-641. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1538, 2023
Arianto Suroyo, Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Hukumonline.com, diakses 27 April 2025, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e4c8c9f1e914/penodaan-agama-dalam-perspektif-hukum-pidana-indonesia.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2009.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Barda Nawawi Arief, Delik Agama dan Penghinaan Tuhan (Blasphemy) di Indonesia dan Perbandingan Berbagai Negara. Semarang: BP UNDIP, 2010.
Daftar 14 Saksi Kunci yang Melaporkan Kasus Penistaan Agama hingga Menjadi Terdakwa Ahok," Wartakota, diakses pada 22 April 2025, http://wartakota.tribunnews.com/2017/01/03/inilah-14-saksi-kunci-pelapor-penistaan-agama-yang-jadikan-ahok-terdakwa.
Devina Halim, Kasus Ahok dan Pelajaran tentang Penegakan Hukum di Indonesia, , diakses 27 April 2025 https://www.Kompas.com.
Dian Erika Nugraheny, Vonis Ahok dan Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia, diakses 27 April 2025 https://www.Kompas.com.
Djisman Samosir, “Ahok Didakwa Nodai Agama, Ahli: Harus Dilihat Perbuatan dan Niat.” Detik.com, diakses 18 April 2025. https://news.detik.com/berita/d-3452992/ahok-didakwa-nodai-agama-ahli-harus-dilihat-perbuatan-dan-niat
Edward Omar Sharif Hiariej, “Ahli Pidana UGM Sebut Niat Penodaan Agama Sulit Dibuktikan.” Tirto.id, diakses 18 April 2025. https://tirto.id/ahli-pidana-ugm-sebut-niat-penodaan-agama-sulit-dibuktikan-ckJC.
Elfrida Ratnawati, Legal Compliance On The Road As The Effort To Overcome Jakarta’s Traffic Congestion, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 19, Nomor 3, 2020.
Elfrida Ratnawati, Pelabuhan Indonesia sebagai penyumbang devisa negara dalam perspektif hukum bisnis, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 19, Nomor 3, 2017.
Elfrida Ratnawati, The Impacts of Government Policy on Covid-19 to Airlines Liability: A Case Study in Indonesia, Jambura Law Review, Volume 3, Number 1, 2017.
Fatwa Lengkap MUI: Ahok Terbukti Menghina Al-Qur'an dan Ulama," Islamedia, diakses pada 22 April 2025, http://berita.islamedia.id/2016/10/inilah-fatwa-lengkap-mui-ahok-terbukti-menghina-alquran-ulama.html.
Gada Bagaskara, Analisa Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr. Tentang Penodaan Agama Terkait Dengan Penerapan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, skripsi, Universitas Brawijaya, 2018, hlm.28.
Jimly Asshiddiqie, Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Juhaya S. Praja dan Ahmad Syihabudin, Delik-delik Agama dalam Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Angkasa, 1998
Laurensius Arliman S, Elfrida Ratnawati, Aida Abdul Razak, Legal Guarantees for Persons with Disabilities to Secure Decent Work: A Human Rights Perspective from Indonesia, Volume 8, Nomor 2, Jurnal Wawasan Yuridika, 2024.
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Depok 2012, hlm.5.
Muhammad Faras Abyan, Lela Safitri BR Sianipar, Rifqi Abdulloh Faqih, Nurlaili Rahmawati, Problematika Penistaan Agama Di Dunia Entertainment Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif, Qonun: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 8 (1), 2024: 19-34 https://doi.org/10.21093/qj.v8i1.7636 E-ISSN: 2774-3209.
Muhammad Syarif, Penistaan Agama Dalam Hukum Islam (Study Analisis Yuridis Di Indonesia), Nizam: Jurnal Islampedia, Vol. 2 No. 1, Tahun 2023. Doi: Https://Doi.Org/10.58222/Islampedia.V2i1
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015, hlm. 318.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y., “Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum’, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 2, 2021: 1-20.
Pantow, Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Menengah Terhadap Platform Social Commerce di Indonesia, Jurnal Globalisasi Hukum, Volume 1, Nomor 2, hlm.5
Perjalanan Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok di Bareskrim," Detik News, diakses pada 22 April 2025, https://news.detik.com/berita/d-3338806/begini-perjalanan-kasus-dugaan-penistaan-agama-oleh-ahok-di-bareskrim.
Pidato Basuki Tjahaja Purnama," YouTube, diakses pada 22 April 2025, https://www.youtube.com/watch?v=bTAKjnCBUMw.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Rahmi Yulia, Tindak Pidana Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 50, Nomor 1, 2020, hlm. 89.
Rowe, S. E., “Legal Research, Legal Analysis, and Legal Writing: Putting Law School into Practice”, dalam SSRN ELibrary edisi Vol. 1193, 2009, hal. 1-19.
Shodiq dan Sumanto, Vonis Bebas Tindak Pidana Pencabulan Anak Kandung Ditinjau Dari Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/Pn , Jurnal globalisasi hukum, Nomor 1, Halaman 1-13, April 2025, hlm. 3.
Siahaan, Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang Terjadi di Transportasi Umum Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jurnal Globalisasi Hukum, Volume 2, Nomor 1, April 2025, hlm.9.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Tanggung Jawab Dunia-Akhirat Dipikul JPU Kasus Ahok," Hidayatullah.com, diakses 18 April 2025.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama.
Wijayanto, Regulasi Konflik Kepentingan di Era Disrupsi: Tantangan dan Urgensi Pembaharuan di Indonesia, Jurnal globalisasi hukum volume 2, Nomor 1, hlm. 4.
Yaya Mulya Mantri, (2020). Kasus Penistaan Agama pada Berbagai Era dan Media di Indonesia. Definisi: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora, Vol. 1, No. 3: 123–138. http://dx.doi.org/10.1557/djash.v1i3.19582.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v7i3.3230
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










