TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH PELAKU KORPORASI DITINJAU DARI ASAS KEADILAN (PUTUSAN NOMOR 75/PID.SUSTPK/2022/PN JKT PST, PUTUSAN NOMOR 24/PID.SUS-TPK/2023/PN JKT.PST DAN PUTUSAN NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2023/PN SRG)
Sari
The crime of money laundering is a process or act that aims to hide or disguise
the origin of money or assets, obtained from the proceeds of a crime which are then
converted into assets that appear to come from legitimate activities. This means that the
money that is hidden is actually obtained illegally by carrying out actions that are also
against the law, but is attempted in such a way that the source of the money appears to
come from legitimate actions and is justified by law. Decision Number 12/Pid.SusTPK/2023/PN Srg DENI EDI RISYADI as a Civil Servant or State Administrator as a NonPermanent Employee at the Lebak Regency Land Office based on the Decree of the Head
of the Lebak Regency Land Office committed a crime of corruption carried out jointly and
a crime of money laundering. The responsibility of the perpetrator of the crime of money
laundering originating from the proceeds of the crime of CORRUPTION as referred to in
Article 1 number (9) of Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of
the Crime of Money Laundering is every person and corporation. The basis for the judge's
considerations in sentencing the perpetrator of the crime of money laundering is by
considering the legal facts revealed in the trial and must have strong considerations in
handing down a sentence that can have a deterrent effect on the defendant.
Keywords: Criminal Acts, Money Laundering, Corporations, Corporate Actors.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
H. Dwidja Priyatno, S. M. (2020). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Ditinjau
Dari Teori Dan Konsep, Pendapat Para Ahli, Pertimbangan Hakim, Dan
Yurisprudensi. Rawamangun, Jakarta Timur: PRENADAMEDIA GROUP.
H.M Syarifuddin, S. M. (2022). Arah Politik Pemidanaan Korporasi di Era Globalisasi.
Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Kristian, S. M. (2018). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perkara
Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbitnya PERMA RI No. 13 Tahun 2016. Jakarta:
Sinar Grafika
Kristian, (2018). Kebijakan Aplikasi sistem pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam
sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kombes Pol (Purn). Dr. Novi E. Baskoro, S. M. (2020). Kontruksi Teori Hukum Pidana
dalam Prespektif RUU Hukum Pidana. Bandung: CV Cendekia Press.
Maidin Gultom, S. M. (2024). Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.
Bandung: Pt Refika Aditama.
Kif Aminanto, S. S. (2024). Meminimalisasi Disparitas Keputusan Hakim Untuk
Mewujudkan Keadilan Masyarakat. Jakarta Selatan: Media Luhur Sentosa.
Satria, H. (2022). Hukum Pidana Khusus. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Yanuar, M. A. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Perampasan Aset. Malang,
Jawa Timur: Setara Press Kelompok Intrans Publishing.
Yenti Garnasih, S. M. (2017). Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan
Permasalahannya di Indonesia. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Yunus Husein, S. L. (2021). Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang.
: PT Rajagrafindo Persada.
Yurizal, S. M. (2017). Menjerat Pelaku Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia. Malang:
MNC Publishing.
Aris Wibowo, T. E. (2020). Tindak Pidana Korporasi Bagi Perusahaan Yang Terlibat
Dalam Pencucian Uang Hasil Penjualan Narkotika. Journal of Education,
Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online) Vol 3, No. 1,
Agustus 2020, 52-60.
Choirinnisa, R. A. (2019). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian
Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Mercatoria, 12 (1) Juni 2019.
Claudia Deskyansi Membalik, J. O. (n.d.). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana
Pencucian Uang Dari Hasil Korupsi Ditinjau Dari Delik Pidana Dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010. 5-6
Chris Agave Valentin Berutu, N. N. (2022). Perampasan Aset Pengendali Korporasi
Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Locus
Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 5, October 2022. P-ISSN:
-4262, E-ISSN: 2829-3827, 4-6.
Fahreyz Reza Saputra*, P. P. (2021). Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana
pencucian uang (studi putusan no. 47/PID.SUS-TPK/2019/PNSMG). Diponegoro
Law Journal, 1-10.
Mayasari, R. P. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak
Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN: 1693-766X ; e-ISSN: 2579-4663, Vol. 30, No.1,
Januari 2021, 80-90, 80-90.
Nasution, E. S. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana
Pencucian Uang. Mercatoria Vol. 8 No. 2/Desember 2015, 9-10.
Syakur, S. (Desember 2022). Pertanggungjawaban Pidana oleh Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) sebagai Pelaku Pencucian Uangdan Kejahatan Lainnya .
journal off anti money launderin, 2-10
Tambunan, M. P. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana
Pencucian Uang. Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum Januari – Juni 2016, 110-
Usman1, A. R. (Desember 2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pelaku
Dalam Melakukan Tindak PidanaPencucian Uang. JournalofLex Philosophy(JLP),
-22
Wulandari, P. P. (2020). “Implikasi Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Dalam Tindak
Pidana Pencucian Uang. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Terakreditasi
Peringkat 5 (No. SK: 85/M/KPT/2020), 5-8.
Wijaksana, M. M. (16 Mei 2020). Ajaran pertanggungjawaban pidana korporasi dalam
perspektif. RechtsVinding Online, 1-6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v8i1.3559
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.










