TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH PELAKU KORPORASI DITINJAU DARI ASAS KEADILAN (PUTUSAN NOMOR 75/PID.SUSTPK/2022/PN JKT PST, PUTUSAN NOMOR 24/PID.SUS-TPK/2023/PN JKT.PST DAN PUTUSAN NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2023/PN SRG)

Yosua Silean, Eriyantouw Wahid, Vientje Ratna Multiwijaya

Sari


 The crime of money laundering is a process or act that aims to hide or disguise 

the origin of money or assets, obtained from the proceeds of a crime which are then 

converted into assets that appear to come from legitimate activities. This means that the 

money that is hidden is actually obtained illegally by carrying out actions that are also 

against the law, but is attempted in such a way that the source of the money appears to 

come from legitimate actions and is justified by law. Decision Number 12/Pid.SusTPK/2023/PN Srg DENI EDI RISYADI as a Civil Servant or State Administrator as a NonPermanent Employee at the Lebak Regency Land Office based on the Decree of the Head 

of the Lebak Regency Land Office committed a crime of corruption carried out jointly and 

a crime of money laundering. The responsibility of the perpetrator of the crime of money 

laundering originating from the proceeds of the crime of CORRUPTION as referred to in 

Article 1 number (9) of Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of 

the Crime of Money Laundering is every person and corporation. The basis for the judge's 

considerations in sentencing the perpetrator of the crime of money laundering is by 

considering the legal facts revealed in the trial and must have strong considerations in 

handing down a sentence that can have a deterrent effect on the defendant. 

Keywords: Criminal Acts, Money Laundering, Corporations, Corporate Actors. 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

H. Dwidja Priyatno, S. M. (2020). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Ditinjau

Dari Teori Dan Konsep, Pendapat Para Ahli, Pertimbangan Hakim, Dan

Yurisprudensi. Rawamangun, Jakarta Timur: PRENADAMEDIA GROUP.

H.M Syarifuddin, S. M. (2022). Arah Politik Pemidanaan Korporasi di Era Globalisasi.

Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Kristian, S. M. (2018). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perkara

Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbitnya PERMA RI No. 13 Tahun 2016. Jakarta:

Sinar Grafika

Kristian, (2018). Kebijakan Aplikasi sistem pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam

sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kombes Pol (Purn). Dr. Novi E. Baskoro, S. M. (2020). Kontruksi Teori Hukum Pidana

dalam Prespektif RUU Hukum Pidana. Bandung: CV Cendekia Press.

Maidin Gultom, S. M. (2024). Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.

Bandung: Pt Refika Aditama.

Kif Aminanto, S. S. (2024). Meminimalisasi Disparitas Keputusan Hakim Untuk

Mewujudkan Keadilan Masyarakat. Jakarta Selatan: Media Luhur Sentosa.

Satria, H. (2022). Hukum Pidana Khusus. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Yanuar, M. A. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Perampasan Aset. Malang,

Jawa Timur: Setara Press Kelompok Intrans Publishing.

Yenti Garnasih, S. M. (2017). Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan

Permasalahannya di Indonesia. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Yunus Husein, S. L. (2021). Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang.

: PT Rajagrafindo Persada.

Yurizal, S. M. (2017). Menjerat Pelaku Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia. Malang:

MNC Publishing.

Aris Wibowo, T. E. (2020). Tindak Pidana Korporasi Bagi Perusahaan Yang Terlibat

Dalam Pencucian Uang Hasil Penjualan Narkotika. Journal of Education,

Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online) Vol 3, No. 1,

Agustus 2020, 52-60.

Choirinnisa, R. A. (2019). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian

Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Mercatoria, 12 (1) Juni 2019.

Claudia Deskyansi Membalik, J. O. (n.d.). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana

Pencucian Uang Dari Hasil Korupsi Ditinjau Dari Delik Pidana Dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010. 5-6

Chris Agave Valentin Berutu, N. N. (2022). Perampasan Aset Pengendali Korporasi

Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Locus

Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 5, October 2022. P-ISSN:

-4262, E-ISSN: 2829-3827, 4-6.

Fahreyz Reza Saputra*, P. P. (2021). Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana

pencucian uang (studi putusan no. 47/PID.SUS-TPK/2019/PNSMG). Diponegoro

Law Journal, 1-10.

Mayasari, R. P. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak

Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN: 1693-766X ; e-ISSN: 2579-4663, Vol. 30, No.1,

Januari 2021, 80-90, 80-90.

Nasution, E. S. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana

Pencucian Uang. Mercatoria Vol. 8 No. 2/Desember 2015, 9-10.

Syakur, S. (Desember 2022). Pertanggungjawaban Pidana oleh Pemilik Manfaat

(Beneficial Owner) sebagai Pelaku Pencucian Uangdan Kejahatan Lainnya .

journal off anti money launderin, 2-10

Tambunan, M. P. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana

Pencucian Uang. Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum Januari – Juni 2016, 110-

Usman1, A. R. (Desember 2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pelaku

Dalam Melakukan Tindak PidanaPencucian Uang. JournalofLex Philosophy(JLP),

-22

Wulandari, P. P. (2020). “Implikasi Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Dalam Tindak

Pidana Pencucian Uang. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Terakreditasi

Peringkat 5 (No. SK: 85/M/KPT/2020), 5-8.

Wijaksana, M. M. (16 Mei 2020). Ajaran pertanggungjawaban pidana korporasi dalam

perspektif. RechtsVinding Online, 1-6.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak

Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v8i1.3559

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.