BANTUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA OUTSORCING PASCA PUTUSAN MK. NOMOR 27/PUU-IX/2011 TERKAIT PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA

Abdul Hijar Anwar

Sari


Praktik outsourcing di Indonesia telah mengakibatkan pekerja outsourcing tidak menerima hak-hak yang seharusnya mereke dapatkan, pekerja outsourcing juga tidak diberikan jaminan perlindungan atas keberlansungan perkerjaa mereka. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akhirnya di uji kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 memutuskan mengabulkan sebagian atas pasal-pasal yang diajukan, yaitu hanya Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) yang memuat mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Putusan Mahkamah Konstitusi, berdampak pada adanya perubahan terhadap pelaksanaan outsourcing dalam rangka melindungi hak-hak pekerja outsourcing dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan. Kondisi tenaga kerja outsourcing Sumatera Barat pada saat ini dilihat dari sengketa dari data di Pengadilan Hubungan Industial dan data Dinas Sosial Tenaga Kerja Sumatera Barat serta berita media masa harian lokal Sumatera Barat baik cetak atau online menyatakan masih banyak kasus sengketa pekerja outsourcing karena belum adanya perlindungan dan bantuan hukum ataupun sosialisasi terkait kepastian hukum dan hak-hak pekerja outsourcing. Sehingga hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja outsourcing pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak terealisasi

Teks Lengkap:

Hal 132-136

Referensi


Burhan Bungin, 2010, Analisi Data Penelitian Kualitatif, Pemahamam Filosofis Dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Rajawali Press, Jakarta.

I Made Pesek, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana, Jakarta.

J. Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta.

Koentjaraningrat, 1994, Metode-Metode Penelitian Masyarakat (Edisi Ketiga), PT Gramedia, Jakarta.

Khairani, 2014, Kedudukan Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Volume 11, Nomor 4.

Khairani, 2012, Analisis Permasalahan Outsorcing (Alih Daya) Dari Perspektif Hukum Dan Penerapannya, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala, Tahun XIV, Nomor 56.

Laurensius Arliman S, Urgensi Notaris Syari’ah Dalam Bisnis Syari’ah Di Indonesia, Jurnal Walisongo, Volume 24, Nomor 1, 2015.

Laurensius Arliman S, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Terekspoitasi Secara Ekonomi Di Kota Padang, Jurnal Arena Hukum, Universitas Brawijaya, Volume 9, Nomor 1, 2016.

Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.

M. A. Huberman, dan M. B. Miles, 1994, Data Management and Analysis Methods, dalam N.K. Denzin dan Y.S. Lincoln, (editor), Handbook of Qulaitative Research, Sage Publications, Thousand Oaks.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Cetakan Ketujuh, Prenada Media Group, Jakarta.

Rianto Adi, 2005, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.

Yuliandri, 2010, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Gagasan Pembentkan Undang-Undang Yang Berkelanjutan, Cetakan Kedua, Rajawali Press, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i2.79

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.